Ketua JCW, Sigit Imam Basuki
DNN, SIDOARJO – Java Corruptions Watch (JCW) mendesak Pemkab Sidoarjo untuk menganulir kerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait program layanan keshatan gratis bagi warga dan kembali ke skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Ini masalah efektifitas sekaligus efisiensi penggunaan anggaran daerah. Jadi menurut saya, kalau memang secara regulasi memungkinkan, sebaiknya kembali ke SKTM saja supaya lebih tepat sasaran,” kata Ketua JCW, Sigit Imam Basuki saat ditemui di kantor sekretariatnya, Senin (06/09/2021) siang tadi.
Pernyataan ini disampaikannya terkait silang sengkarut masalah pendataan warga Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang dikerjasamakan Pemkab Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes, drg. Syaf Satriawarman (kanan) bersama Kadispendukcapil Sidoarjo, Redy Kusuma.
Faktanya, banyak orang-orang kaya yang terjaring sebagai PBID sementara warga miskin yang lebih membutuhkan subsidi tersebut justru tercecer. Belum lagi dengan warga yang sudah pindah atau bahkan sudah meninggal yang malah tercatat.
Sigit menambahkan, hal ini membuktikan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
“Saya nggak tahu kenapa koq ndak jalan. Masa urusannya dengan UUD (Ujung-Ujungnya Duit-red). Soalnya Dinkes (Dinas Kesehatan-red) yang sama-sama menjadi leading sector dari kerjasama ini justru mendapatkan benefit dari BPJS,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Dinkes mendapatkan kapitasi dari BPJS sebesar Rp 6 ribu untuk setiap warga Sidoarjo yang namanya dicatatkan BPJS di semua Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Silahkan dihitung sendiri berapa besarnya uang yang diterima Dinkes. Kalau misalnya ada 1 juta orang yang didaftarkan BPJS ke Puskesmas, berarti dana yang disetor mencapai Rp 6 Miliar per bulan. Terus uang itu masuk kemana, apakah kembali ke kas daerah?,” tanya Sigit.
Disisi lain, jika kemudian masalah verifikasi administrasi dan verifikasi aktual tersebut diserahkan pada pihak desa seperti yang direkomendasikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D, Jumat (03/09/2021) lalu, Sigit tidak yakin pemerintah desa mau melakukan tugas tersebut tanpa ada dukungan anggaran, entah dari Pemkab Sidoarjo maupun BPJS Kesehatan.
“Jangan-jangan hanya didiamkan saja datanya. Ini khan namanya hanya mengalihkan masalah dari Dinas ke Pemdes,” sergahnya.
Sementara itu informasi yang disampaikan Kepala Dinkes Sidoarjo, drg. Syaf Satriawarman pada forum tersebut menyebutkan hingga saat ini pihaknya sengaja menangguhkan pembayaran tagihan BPJS untuk program UHC ini.
“Sesuai dengan arahan pak bupati, tagihan BPJS mulai bulan Juli sampai sekarang belum kami bayarkan, menunggu masalah pendataan ini bisa diselesaikan,” tandasnya.
Pihaknya bersama dengan Dispendukcapil dan Dinsos akan melakukan verifikasi ulang terkait data masyarakat penerima PBI tersebut. Selanjutnya data itu akan disampaikan ke tiap-tiap desa untuk diverifikasi secara faktual.(Hans/Pramono)