DNN, Sidoarjo – Pembangunan ruang isolasi di Desa Banjar Asri Kecamatan Tanggulangin dianggap menyalahi aturan Kementerian Desa (Kemendes). Pasalnya program itu dibiayai dengan anggaran darurat wabah Covid-19 yang bersumber dari dana desa.
Anggota LSM Grasi, Mendung yang ditemui Kamis (30/09/2021) siang tadi menduga proyek pembangunan ruang isolasi itu bukan bersifat darurat sehingga bisa dibiayai dengan menggunakan dana tersebut. “Sepertinya sudah direncanakan sebelumnya,” katanya.
Apalagi, ada informasi pembangunan ruang isolasi tersebut diserahkan pada pihak ketiga dan bukan padat karya sebagaimana diatur oleh Kemendes yang bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat, khususnya yang terdampak Covid-19.
“Sudah begitu tidak ada papan kegiatan yang seharusnya terpasang di lokasi proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” tambah Mendung.
Sementara itu anggota Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) desa Banjar Asri, Suwono yang dihubungi terpisah mengatakan pembangunan ruang isolasi itu merupakan inisiatif pemerintah desa demi memenuhi standar minimal penyerapan dana desa untuk penanganan Covid-19, yakni 8% dari jumlah total dana desa yang diterima.
“Saat itu masih kurang 6%. Karena itu berdasarkan hasil Musdes (Musyawarah Desa-red) insidental bersama lembaga desa, diputuskan untuk membuat dua unit ruang isolasi agar penyerapan anggaran penanganan bencana wabah covid-19 itu mencapai 8%,” jelasnya.
Keterangan tersebut diamini Sekretaris Desa Banjar Asri, Saiful. Dikatakannya pembangunan yang menelan anggaran Rp 77 juta itu dilakukan untuk menyiapkan ruang isolasi bagi warga desa yang terpapar wabah covid-19.(O1/hans)