Beranda » Tunggakan Membengkak Lantaran Disporapar Tak Tegas Terapkan Perda

Tunggakan Membengkak Lantaran Disporapar Tak Tegas Terapkan Perda

Spread the love dnnmmedia

Stand di GOR Gelora Delta Sidoarjo

 DNN, SIDOARJO – Tunggakan pembayaran retribusi biaya sewa stand atau kios di kawasan GOR Gelora Delta tak akan tertahan hingga 10 tahun jika Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo benar-benar melaksanakan Perda No 9 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

“Aturan tentang pembayaran, penagihan, sanksi dan sebagainya khan sudah jelas di perda itu. Masalahnya mereka mau melaksanakan itu atau tidak,” tandas Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, Jumat (01/10/2021).

Disebutkannya, sesuai aturan tersebut Disporapar harus merekomendasikan pada bupati untuk menerbitkan surat teguran pada penyewa kios yang belum membayar retribusi paling lambat tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo setiap bulannya.

Selain itu, penunggak retribusi juga wajib membuat surat pengakuan hutang, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Di pasal 14 tertulis, tunggakan itu harus dibayar sekaligus. Namun pihak penyewa stand tetap bisa melunasinya dengan cara dicicil atau bahkan menunda pembayaran jika ada persetujuan bupati.

“Coba sekarang dibuktikan, mereka sudah bikin surat teguran itu atau belum. Jadi jangan bilang sudah berusaha menagih kalau ternyata belum menerbitkan surat itu,” kata Bambang yang didampingi rekan satu komisinya, Moch Agil Effendi.

Menurutnya, jika amanat Perda itu dilaksanakan dengan benar oleh Disporapar, maka penyewa stand tidak akan menunggak terlalu lama karena ada sanksi-sanksi yang bisa dikenakan pada mereka.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto

Diantaranya, penunggak retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan dari nilai terhutang. Bahkan di pasal 23 ayat 1 disebutkan penyewa stand yang tak segera melunasi tunggakannya bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda sebesar 3 kali jumlah retribusi terhutang.

Akhirnya, jika tunggakan tersebut tidak segera dilunasi dalam waktu tiga tahun, maka perjanjian sewa menyewa stand atau kios itu bisa dianggap kadaluwarsa.

Ketidak tegasan Disporapar dalam menegakkan aturan yang tersurat dalam Perda itulah yang menurut Bambang menjadi biang utama membengkaknya tunggakan retribusi stand di GOR Gelora Delta hingga nilai komulatifnya mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

“Sampai akhir September ini, pendapatan yang disetor Disporapar dari sewa stand itu baru 6 persen dari target yang dipasang di APBD 2021,” tandas legislator Partai Gerindra itu.(pramono/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *