DNN, SIDOARJO – Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dari Lapas Madiun. Hasilnya mereka sukses mengamankan tersangka Hari Purwanto (28), warga Dusun Patar Lor RT 13, RW 02, Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono.
Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Sugiono, memaparkan tersangka berhasil diringkus saat hendak transaksi di kawasan Pasar Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman. “Sebelumnya pelaku sudah kita buntuti. Dan langsung kita tangkap ketika hendak transaksi,” paparnya, Senin (04/10/2021).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir pil LL alias pil koplo dari tangan tersangka. “Pil itu disembunyikan di saku jaket sebelah kiri yang dipakai tersangka,” terang Iptu Sugiono lagi.
Selanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengaku menyimpan barang bukti lainnya di Dusun Prumpon RT 08, RW 02, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono. Saat itu juga petugas langsung meluncur ke lokasi tersebut dan enemukan satu ember plastik pil koplo warna hijau putih.
Di dalamnya ada 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1000 butir. Dari jumlah itu 27 botol diantaranya masih utuh, sedangkan sebotol lainnya hanya tersisa 400 butir pil. Seluruh barang bukti tersebut beserta pelaku pun diamankan di Polsek Taman untuk diproses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sudah beberapa kali menjual pil haram tersebut. Ada tiga botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir yang sudah terjual dengan harga Rp 650 ribu/botol.
“Kami masih dalami asal barang itu. Karena hasil penyidikan sementara pelaku mengaku mendapat pil koplo tersebut dari seseorang yang menjadi tahanan Lapas Madiun,” pungkas Iptu Sugiono.(gus/hans)