Beranda » Korban Pungli PTSL Desa Suko Siap Diperiksa Kejari Sidoarjo

Korban Pungli PTSL Desa Suko Siap Diperiksa Kejari Sidoarjo

Spread the love dnnmmedia

  

ilustrasi (ist)


DNN, SIDOARJO – Sambil mewanti-wanti agar identitasnya disembunyikan, salah seorang warga yang merasa menjadi korban pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko Kecamatan Sukodono berani angkat bicara.

Bahkan warga asli Desa Suko yang sekarang tinggal di Desa Kedung Turi Kecamatan Taman tersebut  bersedia dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk menyampaikan kesaksiannya terkait hal itu.

Korban yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah negeri ini menceritakan secara kronologis saat dirinya diminta  menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL 2021 ini. 

Saat itu ia berniat mengajukan empat bidang tanah, namun menurut panitia PTSL yang bisa diproses hanya tiga bidang. Salah satu pamong yang mengaku diperintah kepala desa meminta padanya untuk menyiapkan dana sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya pengurusan setiap bidang tanah. Sehingga total ia harus menyediakan uang sebanyak Rp 7,5 juta.

Penyerahan uang dilakukan dua kali, yang pertama Rp 4 juta, lalu di hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran ia kembali menyetor uang sebesar Rp 3,5 jt. Semua uang diserahkan melalui salah satu Kepala Dusun (Kasun) disaksikan banyak orang yang malam itu berada di Balai Desa Suko.

Yang ia tahu, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop, dan di bagian luarnya ditulisi namanya. “Waktu bu Lurah datang, saya sampaikan kalau kekurangan uangnya sudah saya berikan ke pamongnya, tapi dia tidak menjawab,” sebut sumber tadi.

Ia bahkan berani memastikan, nilai pembayaran yang melebihi batas maksimal biaya pengurusan PTSL tersebut juga terjadi pada beberapa warga lainnya yang ia kenal. Hanya saja, sesuai keterangan perangkat desa yang diterima, nilai pembayaran itu berbeda antara satu dengan yang lain karena dihitung berdasarkan luasan lahan yang akan disertifikatkan.

Ia juga mengaku sempat mendengar pembicaraan antara Kades Suko dengan salah seorang warga yang berniat meningkatkan status lahannya namun tak memiliki dana. “Waktu itu bu Lurah bilang, nek ngono engkuk sertifikate tak gowo disek (Kalau begitu nanti sertifikatnya saya bawa dulu-red),” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus PTSL di desa Suko Kecamatan Sukodono ini sudah berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Saat ini para jaksa masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini.  

Diantaranya warga yang menjadi korban dugaan pungli dalam proses pengurusan peningkatan hak kepemilihan atas tanah tersebut.(hans/pramono)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *