Mantan Bupati Sidoarjo Abah Ipul sedang mengisi admistrasi |
DNN, Sidoarjo – Lapas Kelas I Surabaya di Porong menerima warga binaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah mantan Bupati Sidoarjo berinisial SI.
SI diantar oleh Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. SI mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam. “Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Krismono menjelaskan, meski SI adalah mantan pejabat publik di Sidoarjo, tidak ada perlakuan istimewa dari pihak lapas. SI tetap harus tetap tinggal terlebih dahulu di blok isolasi COVID-19. Setidaknya hingga 14 hari ke depan. “Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi,” tegas Krismono.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan menyebutkan bahwa dokter lapas telah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan SI. Mengingat saat di Rutan KPK pun SI juga sudah harus melakukan chack up setiap seminggu sekali. “Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK, agar pelayanan kesehatan terhadap SI bisa sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Gun Gun.
Diberitakan sebelumnya bahwa mantan bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 ini diputus oleh pengadilan TIPIDKOR 3 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun SI kemudian melakukan banding, dan ditingkat banding, pengadilan tinggi Jatim mengurangi hukumannya satu tahun penjara menjadi 2 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu SI juga diwajibkan mengganti uang penganti Rp. 250 juta dari total 600 juta yang diterima terdakwa, yang sebagian 350 juta sisa pengganti tersebut sudah dirampas dan disita oleh KPK.(Agus/Hans)