Beranda » Pungli PTSL, Kades Klantingsari Terancam Dipenjara Hingga 20 Tahun

Pungli PTSL, Kades Klantingsari Terancam Dipenjara Hingga 20 Tahun

Spread the love dnnmmedia

 

Kades Klantingsari berdialog dengan Kapolresta Sidoarjo.

DNN, SIDOARJO – Kades Klantingsari Kecamatan Tarik, WS, terancam dipenjara antara 4 sampai 20 tahun ke depan. Ia diduga kuat  melakukan pungli pada empat orang warga yang mengajukan pemohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan persnya, Kamis (14/10/2021) siang tadi menyebutkan tersangka dibekuk di rumahnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo , Kamis pekan lalu. 

“Saat OTT, di rumah WS didapati uang tunai senilai Rp. 17.250.000 dan Rp. 1.500.000,” ujarnya. Selain itu dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60 juta, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

Dijelaskannya, dalam aksinya lelaki berumur 45 tahun itu menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL. 

Untuk pembuatan surat keterangan hibah, ia mematok tarif Rp 350.000. Sedangkan untuk biaya pembuatan surat keterangan waris sebesar Rp 850.000, serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai transaksi.(hans/pramono)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *