Beranda » Bikin Negara Rugi 1,6 Miliar, Bendahara UPK SPP Jabon Dikerangkeng di Medaeng

Bikin Negara Rugi 1,6 Miliar, Bendahara UPK SPP Jabon Dikerangkeng di Medaeng

Spread the love dnnmmedia

 

Tersangka dikawal petugas Kejari Sidoarjo menuju Rutan Medaeng.

DNN, SIDOARJO – Setelah melalui proses penyidikan sejak Juni lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi menahan Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Suhartatik dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon.

Pada wartawan, Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani menjelaskan penahanan itu dilakukan dalam 20 hari ke depan, mulai Senin (18/10/2021) siang itu hingga 6 November mendatang. Perempuan berusia 52 tahun tersebut akan menghuni sel di  Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam aksinya tersangka diduga melakukan manipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban dana bantuan PNM Mandiri tahun anggaran 2016-2017 lalu untuk 36 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di kecamatan Jabon.

“Perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar lebih. Penetapan angka ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) Cabang Jatim,” jelasnya.(hans/pramono)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *