Kades Suko, Rokhayani saat mendatangi Kantor Kejaksanaan Sidoarjo. |
DNN, SIDOARJO –Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suko Kecamatan Sukodono masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Kades Rokhayani yang dilakukan Kejaksanaan Negeri (Kejari) sebelum mengambil sikap.
“Saat ini masalah itu khan sudah masuk ke ranah hukum. Jadi kami serahkan saja sepenuhnya proses penanganan masalah ini pada aparat kejaksanaan. Dan untuk sementara kami belum menentukan sikap apapun sambil menunggu perkembangan prosesnya,” jelas Ketua BPD Suko, Budi Agung.
Ia yang dihubungi melalui WA-nya, Senin (18/10/2021) mengatakan saat ini pihaknya berusaha memastikan pelayanan Kantor Desa Suko pada warganya tetap bisa berjalan normal sekalipun tengah digoyang kasus dugaan korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada masalah terkait pelayanan surat menyurat atau administrasi pada warga desa Suko. Masih berjalan normal dan tidak ada masalah,” jelas pensiunan anggota kepolisian itu.
Ia juga mengaku sudah dipanggil Kejaksanaan dan menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Pihak penyidik menanyakan padanya terkait keterlibatan BPD dalam kepanitiaan PTSL dan informasi-informasi lainnya yang dibutuhkan.
“Sudah saya sampaikan semuanya. Soal adanya anggota BPD yang terlibat dalam kepanitian PTSL desa, mereka tidak mengatasnamakan lembaga karena memang tidak ada penugasan dari kami. Jadi sifatnya pribadi,” tambah Budi.
Pun demikian dengan informasi-informasi dari masyarakat yang sampai padanya terkait pelaksanaan program nasional sertifikasi lahan warga itu juga telah ia sampaikan apa adanya pada pihak kejaksanaan. “Masukan-masukan warga itu sifatnya lisan saja, karena memang tidak ada laporan resmi yang masuk ke BPD,” tambahnya.
Budi juga enggan berspekulasi soal kelanjutan kasus dugaan pungli ini yang dikaitkan dengan masalah pemerintahan desa Suko. “Intinya kami bersikap menunggu saja kelanjutan prosesnya. Namun selama ini, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Camat Sukodono, Mukhamad Mahmud yang dihubungi melalui HP-nya mengatakan sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti semua kepala desa pelaksana PTSL untuk menjalankan program nasional ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah kumpulkan Kades Suko, Cangkringsari dan juga Wilayut untuk membicarakan masalah ini sebelumnya. Sudah saya tekankan pada mereka untuk tidak boleh ada pembebanan biaya tambahan untuk PTSL ini,” katanya.
Jika memang dirasakan ada kekurangan anggaran, ia bahkan sudah menyarankan untuk mengalokasikan dalam APBDes sehingga proses sertifikasi massal tersebut bisa berjalan lancar dan tidak sampai melanggar aturan hukum yang berlaku.
Terkait Desa Suko sendiri, sampai saat ini pihaknya juga terus melakukan pemantauan terkait perkembangan kasusnya, termasuk dalam soal pelayanan yang diberikan pemerintahan desa pada warganya.(pramono/hans)