Beranda » Pemdes Ngimbangan Klarifikasi Klaim Kepemilikan Tanah H Susanto

Pemdes Ngimbangan Klarifikasi Klaim Kepemilikan Tanah H Susanto

Spread the love dnnmmedia

 

Kades Ngimbangan Temui Team Investigasi di Ruangannya

DNN, MOJOKERTO – Persoalan klaim kepemilikan tanah ahli waris Hj Susanti yang diklaim oleh ahli warisnya H Susanto menemui titik terang. Rabu 20/10/2021 tim pendamping dari ahli waris (H Susanto-red) LSM Gerah yang diketuai oleh Sunyoto mendatangi kantor desa Ngimbangan, Mojokerto.

Kedatangan tim pendamping disambut baik oleh kepala desa Ngimbangan Rudy Subagyo di ruang kerjanya. Dalam keterangannya Kepala desa Ngimbangan Rudy Subagyo menyatakan pihaknya akan melayani dengan baik, dan memberikan data yang di perlukan oleh pendamping dari H Susanto.

“Kami akan melayani sesuai dengan kewajiban kami sebagai pelayan masyarakat.”

Mengenai permasalahan hak waris Hj. Susanti yang di klaim oleh ahli warisnya H Susanto adanya sisa tanah waqof  masjid Al Amin Desa Ngimbangan, pihaknya menunjukkan melalui buku kretek desa/letter C, bahwa sisa tanah waqof masjid itu tidak ada.

“Sesuai buku kretek desa/letter C bahwa apa yang di klaim oleh H Susanto selaku ahli waris dari Hj Susanti adanya sisa tanah waqof itu tidak ada, semua tanah yang luasnya 930 M2 itu satu lokasi dengan nomor 98/6D ll.” Imbuhnya.

Lebih lanjut kades Ngimbangan Rudy Subagyo menyatakan pihaknya juga sudah menfasilitasi H Susanto ke kantor BPN Mojokerto untuk meminta keterangan kepemilikan tanah yang diklaim miliknya.

“Kami juga sudah mengajak H Susanto ke kantor BPN Mojokerto untuk mediasi, hal ini kami lakukan agar jangan sampai salah memberikan keterangan ke masyarakat”. pungkasnya.(Imron/Johanes)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *