Beranda » Tak Ada Alasan Bagi Pemkab untuk Ngemplang Iuran BPJS

Tak Ada Alasan Bagi Pemkab untuk Ngemplang Iuran BPJS

Spread the love dnnmmedia

Penandatangan Perjanjian Kerjasama program UHC antara Pemkab Sidoarjo dengan BPJS.

DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo didesak untuk segera melunasi tagihan iuran BPJS bagi para Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang pembayarannya sengaja ditunda dengan dalih menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) ulang kepesertaan.

Menurut Ketua BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono, proses verval dan juga adendum yang tengah dilakukan saat ini mestinya tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan uang pembayaran iuran.

Apalagi hingga saat ini BPJS Kesehatan sendiri masih tetap memberikan layanan pada warga Sidoarjo PBID sekalipun sama sekali tidak menerima pembayaran iuran selama tiga bulan terakhir ini. 

“Silahkan proses itu berjalan, tapi pembayaran iuran harus tetap dilakukan karena itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta BPJS Kesehatan, termasuk Pemkab Sidoarjo,” sergahnya saat dihubungi melalui WA, Rabu (20/10/2021) siang tadi.

Arief menambahkan sikap Pemkab tersebut jelas ini menimbulkan masalah bagi BPJS Kesehatan, karena nilai tunggakan Pemkab Sidoarjo saja sudah mencapai Rp 42 Miliar. Belum lagi dengan tunggakan dari para peserta mandiri.

Sementara disisi lain mereka harus terus membayar biaya kapitasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertema (FKTP) dengan nilai yang tidak sedikit. Begitu pula dengan klaim dari rumah sakit rujukan.

Padahal, dalam hal kerjasama ini BPJS Kesehatan sudah memberikan kebijakan khusus dalam hal pembayaran iuran. Yakni mundur satu bulan, sedangkan bagi para peserta mandiri diwajibkan melunasi kewajibannya pada bulan berjalan.

“Ibarat nonton bioskop, khan harus beli tiketnya dulu baru nonton. Ini sudah nonton filmnya dulu baru bayar, eh masih ngemplang juga. Ingat konsep dasar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional-red) ini adalah gotong royong ,” imbuh Arief.

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau saja BPJS juga mengambil sikap serupa dengan menghentikan dulu pemberian layanan kesehatan sampai tagihan tersebut dilunasi, maka pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat.

“Coba bayangkan, bagaimana dengan warga yang menderita penyakit degeneratif yang harus mendapatkan perawatan kesehatan secara berkala apalagi yang harus cuci darah,” pungkas Arief.

Sementara itu Asisten 1 Sekda Sidoarjo, Ainur Rahman yang dihubungi terpisah mengatakan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kerjasama  antara Pemkab dengan BPJS kesehatan untuk perbaikan program Universal Health Coverage (UHC) ini.

“Ini masih proses sekalian finalisasi addendum PKS (Perjanjian Kerjasama)-nya. Semoga Minggu ini sudah clear,” tulis Ainur dalam wall chat-nya pada DNN Media.

Ditambahkannya, ada banyak klausul dalam PKS tersebut yang akan diubah, namun ia mengaku tidak hafal detailnya. “Salah satunya mekanisme penambahan peserta,” pungkas mantan Camat Sukodono itu.(pramono/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *