DNN, SIDOARJO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo menghentikan sementara proses ujicoba mesin pengolahan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanitary Landfill Jabon.
“Kita hentikan dulu sambil menunggu hasil rapat antara kami dengan pihak PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat-red), BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Jatim dan perusahaan penyedia mesin pengolahan sampah itu,” jelas Plt Kabid Kebersihan DLHK Sidoarjo, Angga Setiawan.
Ia yang dihubungi di kantornya, Kamis (21/10/2021) sore tadi mengatakan pihaknya akan meminta banyak penjelasan terkait ujicoba mesin pengolah sampah berlisesnsi Jerman yang dibeli oleh Kementerian PUPR tersebut.
“Yang pernah saya tahu, seluruh biaya operasional untuk ujicoba ini masih ditanggung pihak ketiga, yakni perusahaan yang menjadi rekanan PUPR untuk pengadaan mesin pengolah sampah tersebut,” tambahnya.
Sedangkan yang terjadi selama ini, pihaknya terpaksa mendayagunakan para pemulung sebagai tenaga sortir sampah. Karena tak ada anggaran untuk membayar honornya, mereka pun diperkenankan mengambil semua hasil penjualan sampah yang masih memiliki nilai komersil.
Angga juga mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal anggaran sebesar Rp 399 Miliar yang dipakai untuk TPA Sanitary Landfill tersebut. Karena menurutnya, dalam hal ini Pemkab Sidoarjo hanya berposisi sebagai pihak penerima bantuan saja.
“Semuanya diatur oleh PUPR dan BPPW Jatim. Jadi soal penggunaan anggaran tersebut, berapa harga mesin itu dan apakah dana itu sudah dibelanjakan semua atau belum, kami tidak tahu menahu,” imbuh mantan ajudan ketua DPRD Sidoarjo tersebut.
Diakuinya juga, bahwa keberadaan pola Sanitary Landfill tersebut juga tidak akan banyak membantu mengurangi problem sampah di Sidoarjo jika tidak diimbangi dengan adanya proses pengolahan sampah di 120 TPST yang ada di berbagai desa maupun kecamatan.
“Harusnya sampah yang dikirim kesini ini sudah dalam bentuk residu sisa pengolahan di TPST tadi. Sedangkan mesin ini hanya akan digunakan untuk mengolah sampah liar yang diambil dari tepi jalan dan bukan dari TPST,” imbuh Angga.
Karena itu ia berharap, semua desa di Sidoarjo segera mendirikan TPST yang sesuai aturan pemerintah pusat bisa dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga persoalan sampah di kota delta bisa segera teratasi.(hans/pramono)