Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi pejabat utama saat rilis. |
DNN, SIDOARJO – Pelaku Pembuang bayi di Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Sidoarjo. Yakni Tyas Sandi Anggraini (28) warga Sooko VI Desa Sooko, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, lepas dari jerat hukum.
Lantaran Tyas yang juga ibu kandung sang jabang bayi mengalami gangguan jiwa.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan ternyata ibu sang bayi atau pelaku yang melakukan pembuangan itu, mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut diketahui petugas setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku maupun keluarga.
“Dari keterangan keluarga, pelaku mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya, Kamis (11/11/21).
Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bahwa keterangan keluarga pelaku tersebut, juga dikuatkan dengan pemeriksaan ahli psikologi yang dilakukan pada 10 November 2021.
“Hasil pemeriksaan psikologi, pelaku mengalami gangguan jiwa. Ia sering mengurung diri, berhalusinasi dan enggan bersosialisasi,” jelasnya.
Kusumo menegaskan bahwa dengan adanya pemeriksaan saksi keluarga dan hasil pemeriksaan psikologi tersebut. Pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dan berdasarkan pasal Pasal 44 ayat KUHP, yang berbunyi Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
“Maka pelaku tidak dapat dikenakan ancaman hukuman,” pungkasnya.(Agus/Hans/Pram)