kasie Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama |
DNN, SIDOARJO – Direktur Java Corruption watch (JCW), Sigit Imam Basuki menyayangkan lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menangani kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Suko, Kecamatan Sukodono.
Dalam catatannya, kasus ini sudah berada di tangan tim penyidik kejaksaan sejak tiga bulan yang lalu. Namun hingga saat ini belum ada perkembangannya. “Dari dulu sampai sekarang koq pemeriksaan saksi terus. Padahal kasusnya sudah sangat jelas,” ujarnya.
Sigit yang ditemui di kantornya, Rabu (24/11/2021) siang tadi juga mengatakan mestinya Kejaksaan sudah bisa menetapka tersangka atas kasus ini karena jumlah alat bukti dan saksinya telah lebih dari batas minimal yang dibutuhkan.
“Terus kendalanya dimana? Masa kejaksaan kalah dengan kepolisian. Sama-sama menangani kasus PTSL, Polresta Sidoarjo hanya butuh beberapa hari saja untuk menetapkan tersangka. Jadi, ada apa dengan Kejaksaan?,” tukas Sigit.
Sementara itu Kasie Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, ketika dihubungi di kantornya mengatakan pihaknya masih memerlukan lebih banyak lagi keterangan saksi-saksi dan alat bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Kami masih harus mengambil keterangan dari para saksi untuk memastikan berapa pemohon yang dimintai uang terkait pengurusan PTSL ini. Butuh waktu karena jumlahnya ribuan orang. Dan kami tidak mau hanya sekedar sampling,” kilahnya.
Begitu juga dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan hingga saat ini, pun masih dianggap belum cukup. “Karena itu saya menghimbau bagi warga yang memiliki kwitansi penyerahan uang pada pihak desa, silahkan diserahkan agar kami tahu berapa jumlah persis uang warga yang diambil,” tambahnya.
Lantaran itulah, pihaknya belum menetapkan nama tersangka dalam kasus tersebut. “Ini menyangkut nasib dan kepastian hukum seseorang sehingga kami tidak bisa terburu-buru. Jadi ditunggu saja,” pungkas Aditya.(hans/pram)