Scan barcode aplikasi pedulilindungi yang mutlak dilakukan di semua tempat selama pelaksanaan PPKM Level 3. (Foto: Kabar24-Bisnis.com) |
DNN, JAKARTA – Pemerintah RI mulai mensosialisasikan aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Regulasi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Pandemi Covid-19.
Piranti hukum itu menetapkan aturan terkait tata cara pelaksanaan ibadah Natal, larangan mudik, perayaan Tahun Baru, operasional tempat wisata serta sanksi yang akan diterapkan bagi orang yang sengaja melanggarnya.
Dan Inilah aturan tersebut.
Perayaan Natal
1. Ibadah dilakukan secara hybrid.
2. Selama dilangsungkan ibadah dan perayaan Natal, petugas wajib melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area gereja.
3. Sebelum ibadah, wajib melakukan pembersihan dan disinfektasi secara berkala di area gereja.
4. Peserta ibadah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening di pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja.
5. Penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar sebelum atau sesudah checkin/checkout di aplikasi PeduliLindungi.
6. Wajib melakukan pengecekan suhu di pintu masuk bagi peserta yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal 2021.
7. Penyelenggara dan peserta menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai atau kursi minimal satu meter.
8. Penyelenggara diwajibkan melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
Aturan Lain
1. Dilarang Mudik selama Nataru di seluruh Indonesia.
2. Pelanggar Diberi Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dikecualikan Kepentingan Mendesak
4. Penerapan tes PCR atau Rapid tes sesuai peraturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian.
5. Pintu Masuk Internasional Diperketat, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
6. Karantina bagi para pelaku perjalanan yang mendapat pengecualian mudik apabila dinyatakan positif COVID-19.
7. Larangan Cuti bagi semua pekerja swasta dan negara
8. Kegiatan Besar seperti pernikahan, seni budaya, dan olahraga ditiadakan.
9. Alun-Alun Ditutup mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
10. Pawai Dilarang
11. PKL di pusat keramaian wajib menjaga jarak antar pedagang dan antar pembeli.
Peraturan di Tempat Wisata
1. Peningkatan kewaspadaan di destinasi favorit
2. Prokes Ketat 5M
3. Wajib scan Aplikasi PeduliLindungi
4. Hanya pengunjung dari wilayah zona kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk tempat wisata.
5. Dibatasi 50 Persen
6. Menerapkan Ganjil-Genap
7. Kegiatan Seni di Kawasan Wisata Dibatasi
8. Dilarang Menggunakan Pengeras Suara
Peraturan di Mal
1. Even Ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
2. Jam Operasional mulai 09.00 – 22.00 waktu setempat.
3. Pengunjung Maksimal 50 Persen serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Bioskop Boleh Buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan penerapan prokes ketat.
5. Pengunjung Restoran Maksimal 50 Persen.
Peraturan di Kendaraan
1. Moda angkutan umum (darat, laut dan udara) wajib menunjukkan:
a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, atau
b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Transportasi Darat Pribadi dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada poin sebelumnya.
3. Transportasi Logistik
Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan:
a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
b. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
4. Pengecualian
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
a. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.(pram/hans)