Kasih intel Sidoarjo Adithia Rakatama SH |
Ia yang didampingi pengacaranya tidak mau memberikan komentar apapun pada awak media. Rokhayani langsung masuk ke ruang penyidik dan menjalani pemeriksaan selama 6 jam mulai pukul 10.00 wib dan keluar pukul 15.55 wib.
Kepala seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menjelaskan pemanggilan kali ini dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait temuan alat bukti baru dalam kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kades Suko, Sukodono Rokhayani saat masuk ke ruang penyidik Kejari |
“Sifatnya masih untuk kepentingan penyidikan sebagai bahan yang akan disampaikan pada saat penuntutan,” katanya.
Dan sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi dan belum ada satupun diantara orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Aditya, hingga sekarang pihaknya masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat untuk menetapkan personel-personal tertentu untuk menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan masih berlanjut. Dan kita serius koq dalam menangani masalah ini. Jadi masyarakat jangan khawatir soal itu. Kalau sudah saatnya, semua akan kami sampaikan melalui media,” tambahnya.
Aditya menambahkan, semua ini dilakukan demi memastikan agar proses penegakan hukum atas kasus tersebut betul-betul kongruen supaya tidak terjadi kejanggalan saat penuntutan di ruang pengadilan.
Diantaranya dengan memastikan jumlah pemohon dalam proses sertifikasi tanah tersebut yang menyerahkan uangnya kepada panitia PTSL, termasuk Kades dan para perangkat Desa Suko.
Aditya juga meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan bukti-bukti yang memperkuat dugaan terjadinya korupsi sekaligus bersedia dikonfirmasi.
Ditambahkannya, sampai saat ini tim penyidik Pidsus Kejadi Sidoarjo sudah memeriksa antara 30 hingga 35 orang. Dan ia pastkan jumlah itu bisa terus bertambah seiring adanya temuan-temuan baru dari hasil penyidikan tersebut.(hans/pram)