Beranda » Soal Pemasangan Tiang Internet di Karangbong, Kontraktor: Saya Tidak Perlu Ijin Dinas PU BM-SDA

Soal Pemasangan Tiang Internet di Karangbong, Kontraktor: Saya Tidak Perlu Ijin Dinas PU BM-SDA

Spread the love dnnmmedia

 

Tiang internet dengan ujung dicat merah muda itulah yang proses pemasangannya dipersoalkan warga Desa Karang Bong Kecamatan Gedangan.

DNN, SIDOARJO – Warga Desa Karangbong Kecamatan Gedangan memprotes pemasangan tiang-tiang jaringan internet di tepi jalan desa yang terkesan ngawur dan belum ada sosialisasi dengan warga setempat.

Perwakilan warga, Imam Syafi’i menjelaskan tiang-tiang itu dipasang sejak sepekan yang lalu. “Ada lebih dari 50 tiang yang membentang dari timur hingga barat desa,” katanya saat dihubungi melalui WA-nya, Senin (13/12/2021) sore tadi.

Ia dan juga beberapa warga lainnya, khususnya yang di depan rumahnya dipasangi tiang itu mengaku tidak nyaman. “Ya khawatir juga. Kalu sampai tiang itu roboh bagaimana. Siapa yang tanggung jawab,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang  diterimanya, pemasangan tiang-tiang tersebut dilakukan atas ijin yang diberikan oleh Pemerintah Desa Karang Bong. Selain itu dari pihak desa juga sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat yang wilayahnya dipasangi tiang jaringan internet tersebut.

Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Jalan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Sidoarjo, Yogi Mahardika yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya belum mengeluarkan ijin atau rekomendasi pemasangan tiang-tiang milik PT Mega Akses Persada (fiberstar).

Yogi menyarankan pada pihak kontraktor pelaksana untuk segera mengurus ijin rekomendasi tersebut yang seharusnya dilakukan sebelum tiang-tiang tersebut dipasang. Karena pemanfaatan jalan, termasuk Daerah Milik Jalan (Damija) atau trotoar untuk kepentingan apapun harus seijin pihaknya.

Disisi lain, seseorang bernama Setiawan yang mengaku sebagai staf kontraktor pelaksana pemasangan tiang tersebut mengatakan pihaknya tidak perlu mengurus ijin ke Dinas PU BM-SDA Sidoarjo.

“Saya pasang di pinggir jalan kok. Kalau di tengah jalan silahkan ditubruk. Jadi nggak perlu pakai ijin-ijin segala ke Dinas. Yang penting kami sudah dapat ijin dari Kades. Itu sudah cukup,” katanya dengan nada tinggi.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *