Beranda » Dinas PU BMSDA Minta Pemasangan Tiang Fiberstar Di Karangbong Dihentikan

Dinas PU BMSDA Minta Pemasangan Tiang Fiberstar Di Karangbong Dihentikan

Spread the love dnnmmedia

 

 kantor dinas PU BMSDA kabupaten Sidoarjo

DNN, SIDOARJO – Kontraktor pelaksana pemasangan tiang jaringan internet milik PT Mega Akses Persada (Fiberstar) di desa Karangbong Kecamatan Gedangan diminta menghentikan dulu aktivitasnya sebelum menyelesaikan proses pengurusan ijin rekomendasi ke Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Sidoarjo.

“Kami baru menerima surat pengajuan rekomendasi dari fiberstar Minggu lalu. Jadi mereka harus sabar nunggu antrian prosesnya sebelum memulai proses pemasangan tiang,” jelas Kepala seksi pengendalian Pemanfaatan Jalan dan jembatan Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Yogi Mahardika.

Karena itu ia yang ditemui di kantornya, Selasa (14/12/2021) meminta agar seluruh proses pendirian tiang-tiang tersebut dihentikan dulu sampai terbitnya surat ijin atau rekomendasi yang dikeluarkan institusinya.

“Tolong dihentikan semua kegiatan di lapangan sampai ada izin/rekom dari kami,” ujar mantan staf di Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo itu.

Sementara itu warga Karangbong sendiri mengancam akan merobohkan sekitar 50 tiang-tiang jaringan internet yang tidak berijin itu.  “Kami dapat informasi bahwa rekom dari dinas PU BMSDA Sidoarjo untuk pemasangan tiang jaringan fiberstar di desa saya belum ada” ungkap imam Syafi’i salah satu warga setempat. 

Karena itu ia menganggap proyek tersebut ilegal dan harus dirobohkan. Selain itu dirinya meminta kepada dinas PU BMSDA agar bertindak tegas terhadap pengusaha nakal seperti ini. “Negara ini negara hukum, jadi siapapun yang melanggar harus ditindak, dan negara tidak boleh kalah dengan model pengusaha seperti ini,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga protes atas pemasangan tiang jaringan internet milik FiberStar yang ada di depan rumah tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Apalagi pemasangannya juga terkesan asal-asalan sehingga menganggu estetika lingkungan serta membahayakan warga sekitar.(Hans/Pram).


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *