Beranda » Selundupkan Sabu Dalam Botol Shampo, Emak-emak Diamankan Petugas Rutan Medaeng

Selundupkan Sabu Dalam Botol Shampo, Emak-emak Diamankan Petugas Rutan Medaeng

Spread the love dnnmmedia

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan I Surabaya Deri Prihantoko didampingi Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo saat menggelar pers rilis

DNN, SIDOARJO – Segala cara dilakukan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam lapas atau rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari ini (18/12) Rutan Surabaya di Medaeng menggagalkan upaya penyelundupan serbuk putih narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut coba diselundupkan melalui kemasan shampo.

Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan awal mula penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu itu. Penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Hendrajati, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan. Termasuk saat Sri Wigati menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya, yang bernama Wika Agus Sugianto.

“Karena shampo itu, disimpan dalam botol, dan memungkinkan sebagai sarana penyelundupan. Maka shampo itu kami bongkar dan dipindah ke ember plastik,” ujar Hendrajati.

Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan pocket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam. Namun,  Sri Wigati mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama Dwi Ardi. 

“Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan Dwi Ardi mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya,” lanjut Hendrajati.

Untuk tindaklanjut, pihak rutan yang terletak di Desa Medaeng itu menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani. 

“Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru,” tutup Hendrajat

Upaya penyelundupan barang sebesar 29,78 gram itu dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Menurutnya, penggagalan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan. “Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang  narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan,” ujar Krismono.

Sebelumnya, Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur natal dan tahun baru. Menurutnya, euforia di luar tembok lapas atau rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama. 

“Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen nataru 2021 ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat,” pungkas Krismono.(Gus/Hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *