Beranda » Sudah Mendekati Deadline, Kadishub Berharap Lelang Parkir Sidoarjo Berjalan Sesuai Jadwal

Sudah Mendekati Deadline, Kadishub Berharap Lelang Parkir Sidoarjo Berjalan Sesuai Jadwal

Spread the love dnnmmedia

 

Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Benny Airlangga

DNN, SIDOARJO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Benny Airlangga berharap proses lelang calon mitra Pemkab Sidoarjo dalam proyek kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan berlangsung lancar sesuai dengan tahapan yang direncanakan sebelumnya.

“Saya sih kepingin semakin cepat semakin baik. Kalau bisa, 30 Desember ini sudah beres semuanya, jadi tinggal minta persetujuan DPRD sehingga pekan kedua Januari nanti bisa langsung jalan,” katanya saat dihubungi melalui HP-nya, Senin (27/12/2021) sore tadi.

Sesuai jadwal, hari ini adalah batas akhir masa sanggah terhadap keputusan panitia seleksi terkait penentuan tiga peserta lelang yang dinyatakan lolos dari proses evaluasi kualifikasi. Yakni PT Indonesia Sarana Service-KSO, PT Piramida Teknologi Informasi dan PT Prasetia Dwidharma (Inkopol)-KSO.

Sedangkan dua peserta lainnya yang dinyatakan tidak lolos adalah PT Nusantara Parkir Indonesia dan PT Bhanma Esatama Konsorsium PT Berkat Subuh Transpor. “Saya dengar salah satu dari peserta yang tidak lolos itu yang melakukan sanggahan,” tambah Benny.

Terlepas dari diterima atau ditolaknya sanggahan itu, proses lelang ini tetap akan dilanjutkan ke tahapan penyampaikan undangan pelelangan terbuka untuk peserta yang dinyatakan lolos pada hari ini juga.

Nantinya, para kandidat itu akan diminta mengikuti ‘beauty contest’ atau penyampaian penawaran secara terbuka yang disertai dengan presentasi yang digelar pada 30 Desember 2021 mulai pukul 13.00 hingga 15.00 wib.

Pada kesempatan itu, panitia seleksi akan melakukan penilaian terkait rencana tindak dan komitmen para kandidat terkait pengelolaan parkir tepi jalan di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo yang hasilnya akan diumumkan pada hari itu juga. 

“Intinya saya manut saja pada keputusan Panitia Seleksi yang dibentuk oleh TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah-red). Saya yakin, siapapun yang diputuskan sebagai pemenang adalah yang terbaik untuk menangani proyek ini,” imbuh Benny.

Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia seleksi dan telah mendapatkan persetujuan DPRD Sidoarjo itu wajib melakukan tugasnya terhitung pada saat penandatangan kontrak kerjasama yang berlaku selama 3 tahun berturut-turut. 

“Target kita, kalau bisa pada saat itu juga pihak pemenang sudah bisa langsung menerapkan teknologi e-parking. Tapi kalaupun belum siap, kita masih memberikan toleransi selama satu tahun. Jadi sampai batas kontrak di tahun pertama, masih bolehlah pakai karcis,” tambahnya.

Namun di tahun berikutnya, penarikan retribusi parkir sudah wajib menggunakan teknologi e-parking dengan pembayaran non tunai. Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat pengguna lahan parkir sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.

Soal besaran nilai PAD yang bisa disedot dari sektor ini, Benny menjelaskan sangat tergantung pada keputusan TKKSD. “Yang jelas angka minimalnya Rp 20,4 Miliar. Nanti penawarannya berapa, itu yang harus dibayar di tahun pertama. Di tahun kedua, kontribusinya naik 5% dan 7,5% di tahun ketiga,” pungkasnya.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *