DNN, SIDOARJO – Setelah lebih dari 50 tahun mengudara dan sempat menjadi kebanggaan warga kota delta di masa lalu, riwayat Radio Suara Sidoarjo akhirnya tamat di penghujung tahun 2021 ini.
Hal ini ditandai dengan tidak dilanjutkannya kontrak kerja seluruh personel yang terlibat di dalam radio milik Pemerintah Kabupaten tersebut yang memang akan berakhir tepat di hari ini, Jumat (31/12/2021).
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidoarjo, Misbakhul Munir yang ditemui di Pendopo Delta Wibawa siang tadi membenarkan informasi tersebut. “Ya, tidak dilanjut kontraknya,” katanya.
Ia mengaku sampai saat ini belum ada instruksi apapun dari Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali, terkait operasionalisasi radio pelat merah yang sudah berdiri sejak 1 Mei 1971 tersebut. “Sudah saya laporkan dan belum ada perintah lebih lanjut,” imbuh Misbah.
Menurutnya, sampai saat ini juga belum ada kejelasan terkait kelanjutan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) ini di tahun 2022 mendatang. Padahal di APBD Sidoarjo tahun 2022 telah tercantum alokasi dana sebesar Rp 700 juta untuk membiayai operasionalnya.
Tanda-tanda bakal disuntik matinya radio Suara Sidoarjo ini juga nampak sejak tak kunjung dipilihnya dua orang anggota Dewan Pengawas (Dewas) yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan November lalu.
Karena itu, tidak ada lagi lembaga yang berwenang melakukan seleksi untuk memilih Direktur Utama Radio Suara Sidoarjo. Sesuai Perda No 4 tahun 2015 tentang LPPL, Direktur itulah yang diberi kewenangan penuh untuk menyusun dan mengisi struktur organisasinya.
Sejak 2017 lalu, Radio yang menempati studio di Perumahan Wisma Sarinadi Kecamatan Sidoarjo itu dihela oleh mantan penyiar Radio Suara Surabaya, Aris Widoyoko. Dalam aktivitas kesehariannya, ia dibantu 16 staf dan karyawan.
Mereka terdiri dari empat orang penyiar, dua tenaga media digital, tiga orang teknisi, dua orang tenaga marketing, dua orang personel administrasi, dua orang satpam dan seorang tenaga kebersihan yang semuanya dikontrak selama satu tahun.
Di awal pendiriannya, lembaga ini bernama Radio Komunikasi Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengudara di kanal AM. Selanjutnya, namanya berubah menjadi Radio Siaran Pemerintah Kabupaten (RSPK) Sidoarjo setelah naik kelas ke modulasi FM meski belum mengantongi ijin resmi.
Baru di tahun 2017, namanya berubah lagi menjadi Radio Suara Sidoarjo yang menyapa pendengar setianya melalui kanal digital berbasis media online yang diperkuat berbagai platorm media sosial untuk memperluas jaringannya.
Menurut informasi salah seorang karyawan, sebenarnya saat ini pihaknya sudah dalam proses pengurusan ijin siaran radio analog di jalur FM. “Dari enam tahap, kami sudah ada di level akhir. Yakni tinggal menunggu keluarnya ijin siaran saja,” pungkas sumber yang tak mau diungkap identitasnya itu.(pram/hans)