Beranda » Putusan Gugatan Pansel PDAM Sidoarjo Dimenangkan Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat; Insya Allah Kami Akan Banding

Putusan Gugatan Pansel PDAM Sidoarjo Dimenangkan Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat; Insya Allah Kami Akan Banding

Spread the love dnnmmedia

 

Suasana sidang gugatan pansel direksi PDAM di PTUN Surabaya

DNN, SIDOARJO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan Supriyono terkait rekrutmen direksi PDAM  Delta Tirta Sidoarjo. 

Keputusan penolakan perkara nomor 118/G2021 PTUN Surabaya dilakukan secara daring pada hari Rabu (5/1) kemarin.

“Dari surat keputusan yang kami terima, PTUN Surabaya telah memutuskan menolak gugatan,” Kata Kuasa Hukum Tergugat Aries Saputro saat ditemui diruang kerjanya Setdakab Sidoarjo, Jumat (7/1/2022). 

Ia menjelaskan amar putusan PTUN Surabaya berbunyi menyatakan gugatan penggugat (Supriyono) tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya pokok perkara sebesar Rp 406 ribu. 

“Jadi keputusan pengadilan sudah jelas, sekarang kami masih menunggu apakah ada upaya banding atau tidak,” ucapnya. 

Dalam pengajuan banding penggugat memiliki waktu sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. 

Aries Saputro menegaskan, pihaknya sudah siap menghadapi jika ada upaya banding dari penggugat dengan mempelajari setiap memori banding yang diajukan. 

“Jika ada upaya banding, kami siap hadapi dengan melakukan langkah pembelaan terhadap tergugat,” ungkapnya. 

Ditempat terpisah kuasa hukum Supriyono, Rizaldi Abdillah, SH MH mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menerima eksepsi dari tergugat.

“Hari ini (Jumat,7/1/2022-red) kita ambil hard file dari putusan hakim, akan kami pelajari dan setelah itu insya Allah kami akan melakukan banding,” ujarnya.

Perlu diketahui, salah satu calon direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Supriyono melayangkan gugatan terhadap Bupati Sidoarjo dan Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Menurutnya, penetapan calon direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo dinilai cacat hukum, Karena tidak sesuai dengan Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).(Pram/Hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *