Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Bambang Riyoko
DNN, SIDOARJO – Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Bambang Riyoko mengakui adanya jurang perbedaan yang cukup lebar dalam soal penyaluran dana Bantuan Keuangan (BK) ke desa-desa sepanjang tahun 2021 lalu.
“Masalah itu sudah menjadi catatan pimpinan dewan dan akan menjadi bahan evaluasi kami di tahun ini,” ujar legislator dari PDI Perjuangan itu yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/01/2022) sore tadi.
Menurutnya, disparitas itu terjadi lantaran belum adanya keterbukaan diantara para anggota DPRD Sidoarjo terkait penyaluran dana tersebut. Dan lagi memang tidak ada regulasi yang khusus mengatur hal itu.
“Bisa saja nanti akan kami buka komunikasi dan koordinasi dengan semua anggota, mau diarahkan kemana BK-nya,” tambah Bambang. Dengan begitu diharapkan nantinya tidak ada desa yang mendapatkan dana BK dari beberapa orang sekaligus. Sedangkan disisi lain malah ada desa yang tidak kebagian dana yang dialokasikan dalam APBD tersebut.
Namun yang terpenting dari penyaluran dana BK itu adalah pihak desa penerima harus benar-benar memperhatikan mekanisme pembelanjaan uang tersebut. “Rencana penggunaannya harus dirumuskan lebih dulu dalam Musdes (Musyawarah desa-red) supaya dana BK itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mensejahterakan warga desa,” imbuh politisi senior itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun 2021 lalu para anggota DPRD Sidoarjo menyalurkan lebih dari Rp 129 Miliar dana BK ke 322 desa se kota delta. Namun nilainya sangat njomplang. Ada yang hanya mendapatkan Rp 100 juta tetapi ada yang menuai lebih dari Rp 1 Miliar. Bahkan desa Pabean di Kecamatan Sedati digelontor dana BK hingga mencapai Rp 3,1 Miliar.
Sumber di DPRD Sidoarjo menyebutkan, dalam APBD 2022 ini sudah disiapkan dana lebih dari Rp 60 Miliar untuk BK. Rinciannya, 50 anggota DPRD sama-sama dijatah Rp 1 Miliar. Khusus untuk empat orang pimpinan dewan mendapatkan tambahan masing-masing Rp 2,5 Miliar.
“Khusus untuk bupati dan wakil bupati, dianggarkan sekitar Rp 4 Miliar,” ujar sumber tadi. Dan dipastikan deret angka rupiah itu akan bertambah dalam penyusunan APBD Perubahan yang dibahas di pertengahan tahun nanti.
Sementara itu, politisi PKS yang duduk di komisi D DPRD Sidoarjo, Aditya Nindyawan menjelaskan penganggaran dan penggunaan keuangan daerah telah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 86 tahun 2017.
Yakni penyaluran anggaran itu bisa dilakukan atas dasar pengajuan masyarakat, program pemerintah, putusan lembaga pemerintahan daerah yang mengacu dari hasil kajian ilmiah serta kebijakan politis.
“Jadi bisa bottom up, top down, teknokrat maupun politis. Dan dana BK itu termasuk yang terakhir itu,” jelasnya.
Dan lagi, regulasi tersebut tidak memberikan batasan kuota untuk masing-masing item tersebut.
“Catatannya hanya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, yang jelas sangat relatif sekali,” pungkas Adit.(pram/hans)