Beranda » LSM dan Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana BK yang Melanggar Aturan

LSM dan Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana BK yang Melanggar Aturan

Spread the love dnnmmedia

 

Sigit Imam Basuki (kiri) dan Aditya Rakatama.

DNN, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan akan memelototi pengunaan dana Bantuan Keuangan (BK) dari APBD 2021 lalu yang disalurkan para politisi ke semua desa di wilayah kota delta.
“Harusnya sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melakukan pengawasan dan monitoring dana BK,” tandas Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama yang ditemui di kantornya, Kamis (13/01/2021) siang tadi.
Karena itu pihaknya akan ikut mengawasi aliran dana BK ini supaya digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita akan lihat, dana itu digunakan untuk apa dan tujuannya untuk apa,” tandas Aditya.
Seperti saat ini, pihaknya sudah sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait penggunaan dana BK di desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin. Langkah itu dilakukan setelah Kejari Sidoarjo menerima laporan dari LSM Java Corruption Watch (JCW) beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Aditya menekankan perlunya pelibatan seluruh unsur tokoh masyarakat dan lembaga desa dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) sebelum membelanjakan dana BK tersebut, baik yang berasal dari anggota dewan maupun dari eksekutif.
“Sesuai aturan harus Musdes. Sebenarnnya dana BK ini dikucurkan ke desa untuk padat karya supaya warga desa dapat menikmati hasilnya,” imbuh. Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu juga mewanti-wanti semua unsur pemerintahan desa untuk tidak sembrono membelanjakan dana BK itu.
“Selain Kejaksaan, ada lembaga lain yang juga akan mengawasi penggunaan dana BK, misalnya Inspektorat. Tujuannya agar dana Bantuan Keuangan ini digunakan bagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Aditya.
Sementara itu Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki menandaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Sidoarjo terkait penggunaan dana BK di Desa Kalidawir hingga tuntas.
Dana BK sebesar hampir Rp 1 Miliar itu disedot seluruhnya untuk proyek pengurugan Tanah Kas Desa (TKD) setempat. Kabarnya areal itu akan digunakan sebagai lahan parkir untuk pengunjung taman wisata milik salah satu anggota DPRD yang berdomisili di desa Kalidawir.
“Penyaluran dan penggunaan dana BK itu sangat tidak wajar. Apakah benar sudah dirapatkan dengan tokoh masyarakat setempat. Menurut saya ini sudah diluar batas kewajaran. Selain itu juga tidak memenuhi asas keadilan,” sergah Sigit.
Tak hanya di Kalidawir, JCW juga akan melakukan pengawasan di desa-desa lainnya terkait dana BK ini. Menurutnya banyak yang proses perencanaannya yang tidak sesuai aturan. Selain ini, proyek-proyek pembangunan fisik yang menggunakan dana tersebut juga diserahkan pada pihak ketiga dan sama sekali tidak melibatkan warga setempat.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *