Lahan depan pabrik inilah yang tidak diukur karena dianggap sudah dihibahkan pada Pemkab Sidoarjo.
DNN, SIDOARJO – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menuntaskan kasus berubahnya hasil pengukuran lahan yang akan dipakai untuk jalur Frontage Road (FR).
“Akan segera kami koordinasikan. Setelah ada ukuran yang tepat dan disepakati semua pihak, kami akan segera bayar harga tanahnya,” jelas Plt Kepala Dinas PUBM-SDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/01/2022) siang tadi.
Ia sendiri mentargetkan, proses pembayaran seluruh lahan milik masyarakat dan pengusaha mulai dari wilayah desa Betro hingga Banjar Kemantren itu tuntas di akhir Maret mendatang. Pasalnya proyek pembangunan jalan tembus tersebut direncanakan akan dimulai lagi pada April.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dwi Selo Giri, Frans Neolaka menolak menandatangani hasil pengukuran kedua yang dilakukan oleh BPN atas tanahnya pada 2021 lalu. Gegaranya, luasan lahan tersebut menyusut jika dibandingkan dengan pengukuran yang dilakukan dua tahun sebelumnya.
Jika di tahun 2019, ukuran lahan miliknya yang akan dibebaskan untuk FR yang membentang mulai dari Aloha hingga pusat kota Sidoarjo itu seluas 1.212 meter persegi, namun di tahun 2021 luasannya menjadi 457 meter persegi saja.
Saat ditanyakan ke BPN, lembaga pemerintah itu mengatakan penyusutan itu terjadi karena pihaknya tidak mengukur lahan berupa jalan yang berada di depan pabrik kapur itu. Mereka berdalih lahan itu sudah dihibahkan pada Pemkab Sidoarjo.
Frans pun buru-buru membantahnya. Tegas ia mengatakan, tanah yang berada di luar pabrik itu masih sah miliknya sebagaimana data yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di tangannya.
“Saya tak pernah menghibakan tanah itu. Sengaja pagar pabrik saya tarik mundur biar lahan itu bisa dipakai parkir truk sebelum masuk ke penimbangan,” sergahnya. Karena itu, iapun melaporkan hal itu ke pemerintah desa Tebel agar ditindaklanjuti.(Hans/Pram)