DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo akan menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pelaksana Harian Kepala Desa (Plh Kades) di desa-desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Juni 2022 mendatang.
“Jadi langsung akan diserahkan ke Sekdes begitu Kades incumbent-nya ditetapkan sebagai calon oleh panitia Pilkades,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/01/2022) siang tadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, sebagian besar kades di 84 desa peserta Pilkades serentak itu berpotensi untuk mencalonkan kembali dalam pesta demokrasi tersebut. Dan lagi, rata-rata masa jabatannya baru akan berakhir pada bulan Juni tersebut.
“Tahapan resminya belum disusun, begitu juga dengan tanggal pelaksanaan Pilkades juga masih menunggu SK Bupati. Tapi kemungkinan penetapan calonnya sekitar April atau Mei. Jadi begitu disahkan sebagai calon, mereka harus cuti dan posisinya digantikan sekdes,” tambah Mulyawan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan amanat Perda No 2/2021 tentang Pilkades demi menjaga azas keadilan bagi semua kandidat yang berkontestasi dalam pesta demokrasi di level desa tersebut.
“Memang tenggat waktunya tidak lama, paling hanya satu atau dua bulan saja. Tapi dengan cara seperti itu setidaknya kades incumbent tidak bisa mengambil keuntungan dari kekuasaannya,” tukas mantan Kepala Bakesbangpol Sidoarjo itu.
Baru setelah pelaksanaan pemungutan suara, tongkat komando itu akan dikembalikan lagi sampai dengan tanggal pelantikan kades terpilih. Sedangkan bagi kades yang tidak mencalonkan diri, bisa tetap memegang jabatan itu sampai berakhirnya masa pengabdiannya.
Soal kepastian dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut, Mulyawan mengatakan, “rencananya besok akan ada rapat di ops room sekda untuk membentuk panitia kabupaten. Selanjutnya panitia itu yang akan menyusun tahapan Pilkades.” (pram/hans)