Pelaku dalam pengawalan petugas Polresta Sidoarjo.
DNN, SIDOARJO – Setelah sempat buron, akhirnya Fathur Rozi alias Hur, pelaku pencurian yang menggunakan bom bondet di Perumahan Kebonagung Permai KecamatanSukodono, beberapa hari lalu berhasil dibekuk polisi.
Dalam jumpa persnya, Senin (24/01/2022) pagi tadi, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku ditangkap Tim Reskrim di rumahnya, di kawasan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (23/1/2022).
Disebutkannya, pelaku selalu mengincar sepeda motor yang ada di dalam rumah warga. Dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pria 30 tahun tersebut selalu membawa bom bondet sebagai senjatanya.
“Bahan peledak ini digunakan untuk membantu melarikan diri jika kepergok massa. Dan dalam kejadian di Sukodono lalu, senjata ini telah melukai warga yang hendak menangkapnya,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasatreskrim, Kompol Oscar Stefanus Setja.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku sempat masuk ke dalam rumah milik Ana Rosita, Sabtu (15/01/2022) sekitar jam 4 subuh. Sedang seorang rekannya menunggu di luar pagar. Mereka mengincar sepeda motor Yamaha NMax dan Honda Vario milik warga Perumahan Kebonagung Permai yang diparkir di teras.
Namun aksinya itu dipergoki warga lainnya yang saat itu akan berangkat kerja. Pelaku pun mencoba berlari saat dikejar, sementara rekannya lebih dulu menggeber gas sepeda motornya dan langsung kabur.
Ia berhasil ditangkap. Saat itu, pelaku meledakkan bom bondet yang dibawanya. Akibatnya, ia dan juga warga yang berusaha menangkapnya terluka. Saat warga yang lain berusaha meringkusnya, pelaku kembali mengancam akan meledakkan bom lainnya. Karena itu merekapun membiarkan pelaku lolos.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, berusaha melacak identitas pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan dari warga. “Dalam aksinya ini, pelaku dibantu rekannya bernama Topi alias Gropik yang sekarang masuk DPO Polresta Sidoarjo,” jelas Kapolresta lagi.
Pelaku bahkan diketahui baru saja menjalani hukuman selama dua tahun di Lapas Bangil atas kasus yang sama. Bahkan sekarang ia juga menjadi buronan yang diburu petugas Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan hukuman penjara antara 5 sampai 20 tahun karena telah melakukan penganiayaan dan percobaan pencurian dengan pemberatan serta memiliki dan membawa Bahan Peledak.(hans/pram)