DNN, MOJOKERTO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Jatim menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) I dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II di Hotel PCP Trawas-Mojokerto, Sabtu hingga Minggu ( 22-23/01/2022) kemarin.
Ketua Umum DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, Roni Wahyono menjelaskan Rakerda dan Rapimda ini mengusung tema ‘Menguatkan Eksistensi Kongres Advokat Indonesia di tengah Liberalisasi Organisasi Advokat’.
“Fenomena tumbuh dan berkembangnya Organisasi Advokat pasca Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 September 2015 lalu berpotensi pada tidak lagi terjaganya marwah profesi advokat sebagai officium nobile (Profesi yang mulia-red) dan kelangsungan peradapan Profesi Advokat,” katanya.
Disebutkannya, pada dasarnya SK Mahkamah Agung itu pada hakekatnya justru memberikan kesempatan kepada advokat untuk membangun peradapan profesi pengacara dan mengurus dirinya sendiri tanpa intervensi pihak lain. “Namun kepercayaan ini justru disalahartikan dengan berlomba-lomba mendirikan organisasi baru,“ ujarnya.
Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, Moh. Muzayin menjelaskan fenomena ini akan mengarah pada terpuruknya peradapan advokat di Indonesia.
Panitia Pelaksana acara, Abdillah Hakki mengatakan kegiatan itu diikuti seluruh unsur pimpinan DPD dan juga pengurus Pimpinan Cabang dari 17 daerah di Jatim. Diantaranya dari Surabaya, Sidoarjo, Ponorogo, Kediri Raya, Malang Raya, Batu, Jember, Madiun Raya, Magetan, Pasuruan, Lumajang, Tulungagung, Ngawi, Ponorogo , Gresik, DPC dan lain-lain.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam forum tersebut seluruh peserta menyampaikan pandangan umum, tanggapan hingga kritik yang konstruktif tanpa tedeng aling-aling. Seluruh masukan tersebut diakomodir sebagai bahan instropeksi dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kekeluargaan.
Diharapkan Rapimda I dan Rakerda ini akan memberikan rekomendasi bagi pimpinan DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim untuk mengambil langkah-langkah taktis serta strategis maupun politis, untuk percepatan tercapainya visi dan misi organisasi profesi advokat tersebut.(pram/hans)