Beranda » Surat Pernyataan Tak Tuntut Kades dalam Kasus PTSL Bergentayangan di Desa Suko

Surat Pernyataan Tak Tuntut Kades dalam Kasus PTSL Bergentayangan di Desa Suko

Spread the love dnnmmedia

 

Surat pernyataan bermaterai yang beredar di masyarakat Desa Suko

DNN, SIDOARJO – Selembar dokumen bertajuk ‘Surat Pernyataan’ beredar pada warga desa Suko Kecamatan Sukodono, khususnya ke peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun foto dari surat itu juga telah beredar luas di dunia maya.

Sebagaimana kop-nya, surat bermeterei itu ditandatangani warga Desa Suko sekaligus pemohon yang menyatakan tidak merasa keberatan dengan adanya program Pra maupun PTSL yang diadakan di desa itu pada 2021 lalu.

Selain itu ditekankan pula di dalam surat tersebut bahwa yang bersangkutan tidak akan mengajukan tuntutan pada Kepala Desa ataupun pihak lain yang diduga terlibat dalam program sertifikasi lahan tersebut.

Mengomentari hal tersebut, tokoh masyarakat setempat, H. Fauzi yang dihubungi melalui WA-nya mengatakan keberadaan surat pernyataan itu justru akan memberatkan posisi Kades Suko, Rokhayani di mata hukum.

Apalagi, seperti diberitakan sebelumnya, per 24 Januari lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan terkait program PTSL tersebut. Namun saat dipanggil oleh pihak Kejari, yang bersangkutan memilih untuk mangkir.

“Surat itu akan menjadi bukti formal bahwa kades benar-benar melakukan pungli,” katanya, Selasa (25/01/2022) siang tadi. 

Selain itu, dokumen tersebut juga dinilainya bakal semakin memudahkan kinerja penyidik untuk menghitung besaran rupiah yang dipungut secara ilegal dari masyarakat peserta program PTSL di desa Suko.

Di akhir chat WA-nya, mantan Ketua BPD Suko itu menduga surat pernyataan tersebut sengaja diedarkan oleh para pendukung kades Rokhayani.

Sementara itu kuasa hukum Kades Suko, M. Saiful yang dihubungi terpisah enggan menanggapi kabar tersebut. “Kami tidak tahu menahu soal surat itu. Dan lagi hal itu juga tidak berada di dalam area kewenangan kami,” katanya.

Menurut pengacara yang akrab dengan panggilan GM itu, kewenangannya hanya terbatas pada perkara hukum yang menjerat kliennya. “Jadi sebaiknya langsung ditanyakan saja pada warga yang membuat surat pernyataan itu,” tandasnya.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *