DNN, SURABAYA – Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/1/2022).
Pasangan suami istri ini didakwa atas perkara dugaan suap jual-beli jabatan untuk pengisian posisi Penjabat (PJ) Kepala Desa di wilayah Kabupaten Probolinggo. Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 30 Agustus 2021 lalu.
Sidang perdana tersebut dilakukan dengan cara hybrid. Di layar kaca terlihat keduanya duduk berdampingan saat menjalani persidangan. Puput mengenakan kemeja putih yang dipadu hijab cokelat, sedangkan Hasan memakai kemeja warna biru.
“Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp 360 juta,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto.
Selain itu, ada 20 orang lainnya yang juga ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu merekapun dijerat dengan pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkembangan penyelidikan perkara, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).(hans/pram)