Beranda » Geruduk Balai Desa, Warga Kedung Bocok Protes Pendirian Tower Tanpa Izin

Geruduk Balai Desa, Warga Kedung Bocok Protes Pendirian Tower Tanpa Izin

Spread the love dnnmmedia

Beberapa warga yang membentangkan isi tuntutan aksi (Foto: Noel)

DNN, SIDOARJO –  Warga RT 9 RW 5 Desa Kedung Bocok Kecamatan Tarik geruduk Balai Desa, Jumat (28/01/2022) pagi. Mereka memprotes pendirian tower BTS di lingkungannya lantaran tak kantongi izin. Warga sebelumnya sudah melakukan unjuk rasa, namun permintaannya tak pernah digubris pemerintah desa setempat.

Kedatangan warga diterima Kepala Desa Kedung bocok, perangkat desa dan perwakilan dari Provider tower, Ali Ridho untuk melakukan mediasi di pendopo desa. Sempat terjadi adu mulut lantaran pendemo menanyakan izin pendirian, namun tidak bisa dijawab oleh kepala desa. Sedangkan pihak provider mengakui kalau perizinannya saat ini masih dalam proses di Dinas Perkim dan CKTR Sidoarjo.

Dari hasil mediasi itu, koordinator warga, Jauhar Mukhlas meminta Kepala Desa Kedung Bocok, Choirun Nisa’ untuk membongkar tower BTS itu karena jelas-jelas tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen perijinan lainnya.

“Hasil mediasi tadi sudah jelas, karena memang tower itu memang tidak ada izinnya alias ilegal, kami minta agar dibongkar saja,” ujar Mukhlas. Ia juga mengingatkan pada semua pihak yang terlibat dalam pendirian tower ilegal itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Perwakilan PT Centratama, berusaha memberikan penjelasan terkait perijinan pendirian Tower BTS yang dipermasalahkan warga.

“Ya, kami akan segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas. Bagaimana bisa, izin belum keluar kok sudah dibangun towernya, ini pasti ada permainan,”  tandasnya.

Sementara itu Kades Kedung Bocok yang ditemui seusai pertemuan tersebut tidak banyak berkomentar. Ia hanya meminta pada provider agar segera melengkapi perizinannya agar tidak menjadi konflik di masyarakat. “Saya minta PT Centratama agar perizinannya segera diurus dan diselesaikan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga lingkungan RT 9 RW 05 Desa Kedung Bocok mengadukan perkara pembangunan tower BTS di lingkungannya yang diduga tidak memiliki izin ini ke LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo.

Atas aduan ini Bupati LIRA Sidoarjo, M Nizar langsung mendatangi lokasi tower dan mengecek perizinan pendiriannya dan ternyata memang belum mengantongi izin. Meski begitu proses pembangunan tower itu tetap dilanjutkan hingga selesai.(Noel/Hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *