DNN, SIDOARJO – Hasil lelang tender parkir tepi jalan senilai Rp 32,09 Miliar kemarin merupakan kado indah bagi peringatan HUT Kabupaten Sidoarjo ke 163 yang diperingati 31 Januari 2022 mendatang. Pasalnya besaran rupiah ini jauh melonjak diatas nilai pendapatan yang diraih sebelumnya.
“Saya ucapkan selamat dan angkat topi buat Pemkab Sidoarjo atas capaian tersebut. Saya kira, ini adalah prestasi yang luar biasa di sektor pendapatan parkir tepi jalan,” sebut pengusaha muda Sidoarjo, Djoko Purwoko yang ditemui, Jumat (28/01/2022) siang tadi.
Ia juga menyebut proses lelang tender yang digelar kemarin sebagai mekanisme kontestasi paling fair yang pernah diterapkan Pemkab Sidoarjo dalam mencari mitra kerjasama pengelolaan lahan parkir tepi jalan.
“Prestasi terbaik yang pernah dicatat dalam soal kontribusi dari sektor ini adalah saat penerapan parkir berlangganan dulu. Itupun nilainya tidak sampai sebesar ini namun menimbulkan pro-kontra yang cukup tajam,” tambah Djoko
Meski begitu, tokoh pemuda itu meminta semua stakeholder masyarakat Sidoarjo untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja PT Indonesia Sarana Service (ISS), perusahaan pemenang lelang tender parkir tersebut dalam memberikan layanan pada masyarakat.
“Kami sendiri tetap akan melakukan pengawalan tentang sejauh mana kualitas layanan yang diberikan pihak ketiga tersebut pada publik. Karena esensi dari retribusi parkir adalah tax with service atau pembayaran jasa berdasarkan manfaat yang diterima,” ungkap pria yang juga Ketua GM FKPPI Sidoarjo itu.
Ungkapan senada juga disampaikan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Sujalil. Ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan pengawasan mutlak dilakukan untuk memastikan kualitas layanan parkir yang diberikan pada masyarakat.
“Rp 32 Miliar itu angka yang cukup beresiko bagi pengusaha, tapi saya yakin mereka sudah berhitung dan tidak mungkin berani nawar segitu kalau justru akan menimbulkan kerugian,” imbuh legislator asal PDI Perjuangan itu.
Bagi Jalil, ukuran kualitas itu adalah kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Misalnya dalam soal pengenaan tarif, jumlah titik-titik parkir yang boleh dikelola pihak ketiga serta tanggungjawab petugas jukir.
“Tarifnya harus sesuai Perda, jangan seenaknya sendiri dinaikkan demi ngejar setoran. Lokasi parkirnya mesti cocok dengan Perbup (Peraturan Bupati-red). Dan yang penting jukirnya juga harus dibayar layak biar mau bekerja dengan baik,” tukas politisi yang berangkat dari Dapil Sidoarjo 4 itu.
Lebih lanjut ditandaskannya, sekalipun telah diserahkan pada pihak ketiga, namun Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini Dinas Perhubungan tetap harus ikut bertanggungjawab terkait pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir ini.
“Ingat ya, orientasi pemerintah itu bukan cari untung, tapi layanan prima pada masyarakat. Capaian nilai tender ini memang prestasi, namun intinya bukan disitu. Dan kami akan awasi terus,” pungkas Sujalil.(pram/hans)