DNN, SIDOARJO – Senin (31/01/2022) sore tadi, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menjebloskan Kades Suko Kecamatan Sukodono, Rokhayani, ke dalam penjara akibat kasus dugaan pungli dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Dengan menggunakan rompi tahanan, Rokhayani dibawa ke sel tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya. Disana ia dititipkan selama 20 hari ke depan selama menunggu dan menjalani proses persidangan di pengadilan.
Terkait hal itu Kuasa Hukum terpidana, M. Sholeh menandaskan seharusnya bukam hanya kliennya yang dijebloskan ke dalam jeruji besi. Pasalnya dalam kasus semacam ini, tidak mungkin dilakukan sendiri dan pasti melibatkan orang lain.
Dikatakannya, dihadapan tim penyidik Rokhayani menyebut nama-nama perangkat desa Suko yang ikut serta dalam kasus ini. Diantara Kepala Dusun (Kasun) Ketapang, Kasun Suko, Kasun Legok dan Sekretaris Desa.
Orang-orang itulah, yang menurut Kades Suko mengutip uang secara ilegal pada warga yang mengajukan permohonan PTSL. Bahkan mereka juga ikut menikmati uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi.
Terkait kliennya sendiri, Sholeh berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (02/02/2022) lusa. Ia berdalih, sampai saat ini Rokhayani masih aktif berdinas sehingga penahanannya dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan pada masyarakat.
Dan lagi, kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara sehingga sanksinya cukup diperingatkan. Karena itu menurutnya layak bagi jaksa untuk mempertimbangkan agar kasus pidana ini dihentikan.
Selain itu Sholeh juga meminta Pemkab Sidoarjo untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait PTSL ini. Pasalnya ada kebiasaan yang kerap dilakukan perangkat desa untuk meminta imbalan atas segala bentuk pelayanan yang diberikan pada warga, sehingga hal itu dianggap sebagai kelaziman.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan penahanan terhadap Rokhayani bisa dilakukan karena ancaman hukuman atas kasus ini diatas lima tahun.
Terkait permintaan yang dilakukan kuasa hukum terpidana, Aditya menandaskan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi. Sehingga tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru.(hans/pram)