Beranda » Sudah 4 Tahun, Ratusan Berkas PTSL Warga Jimbaran Kulon Belum Kelar

Sudah 4 Tahun, Ratusan Berkas PTSL Warga Jimbaran Kulon Belum Kelar

Spread the love dnnmmedia

Foto: Ilustrasi (Jatimtimes.com)

DNN, SIDOARJO – Ratusan berkas permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan warga Desa Jimbaran Kulon Kecamatan Wonoayu ke BPN Sidoarjo sejak 2018 lalu belum juga terselesaikan hingga saat ini.

“Waktu itu pengajuannya secara kolektif melalui panitia yang diisi orang-orang Pokmas (Kelompok Masyarakat-red) dan Pemerintah Desa,” jelas salah satu warga pemilik lahan yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (02/02/2022) tadi.

Saat ditanyakan, pihak panitia PTSL di desa itu menyebut ada kekurangan berkas pengajuan. “Kekurangan berkas yang diminta sudah kami lengkapi, tapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan,” tambah sumber tadi.

Sementara itu Sekretaris Desa Jimbaran Kulon, M. Hatta yang ditemui di kantornya mengakui informasi tersebut. Ia mengatakan saat itu ada lebih dari 300 berkas sertifikasi tanah yang diajukan ke BPN.

Pihaknya juga sudah melunasi seluruh biaya pengurusan sebesar Rp 150 ribu per bidang sebagaimana yang telah ditentukan. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan patok, pembelian meterai dan biaya operasional panitia.

“Tahun 2019 lalu hampir separuh berkas Sertifikat sudah terbit dan telah dibagikan pada pemiliknya. Sedangkan sisanya masih belum selesai karena masih memerlukan beberapa dokumen untuk melengkapi berkas pengajuan,” tutur Hatta. 

Selanjutnya, tahun 2020-2021 pihak BPN memberikan informasi padanya kalau ada lagi beberapa sertifikat yang telah kelar. “Tapi pihak BPN belum bisa membagikan. Alasannya masih ada Covid-19 dan pindah kantor,” cetusnya.

Namun pada November 2021, ada beberapa berkas yang dikembalikan ke Pemerintah Desa. “Kami juga agak kecewa, kalau memang masih ada kekurangan kelengkapan berkas atau apapun itu, kenapa kok tidak di-follow up waktu itu,” tambah Hatta.

Ia menambahkan, seharusnya pihak Pokmas lebih proaktif menanyakan perkara itu ke BPN. Pasalnya, merekalah yang mengelola seluruh uang pendaftaran PTSL dari warga desa tersebut.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *