Beranda » MAU TUNTASKAN PROYEK FR SIDOARJO?, HENTIKAN DULU ALIRAN SUNGAI GEDANGAN

MAU TUNTASKAN PROYEK FR SIDOARJO?, HENTIKAN DULU ALIRAN SUNGAI GEDANGAN

Spread the love dnnmmedia

DNN, SIDOARJO – Pengaturan debit air yang mengalir di Sungai Gedangan menjadi masalah paling krusial untuk menyelesaikan pembangunan jembatan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari frontage road (FR) Sidoarjo yang membentang dari Jl. Raya Juanda hingga Jl Raya Betro.

Perwakilan PT Gorib Nanda Guna, Arif Setyo Budi mengatakan pihaknya kesulitan memulai proses pembangunan jembatan itu karena adanya perubahan kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait tata kelola air di sungai tersebut.

Karena itulah pihaknya tak bisa segera melakukan pengecoran dasar sungai. Padahal pekerjanya sudah berusaha keras mengeringkan sebagian badan sungai dengan memasang pasak-pasak bambu sebagai penahan air, sekaligus memompa keluar air yang mengenangi area yang akan dicor

Terkait hal itu, konsultan pengawas proyek FR, Ir Abdul Haris mengatakan pihaknya sudah meminta Dinas PU Bina Marga Dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Sidoarjo menutup aliran sungai itu minimal 3 hari, sebagaimana direncanakan sebelumnya.

Kalau sungai ini bisa dikeringkan, pembangunan jembatan itu bakal dituntaskan dalam tempo sepekan saja. Karena pada dasarnya pekerjaan pembangunan jembatan ini terbilang sederhana, yakni tinggal menyusun box-box culvert utuh diatas dasar sungai yang telah dibeton. Namun disisi lain, box culvert itu tak akan pernah bisa dipasang jika dasar sungai tidak benar-benar kering.

Setelah mengetahui dan melihat langsung kendala yang dialami, rombongan Komisi C DPRD Sidoarjo yang dipimpin Wakil Ketuanya, Anang Siswandoko berusaha memberikan solusi. Saat melakukan sidak ke lokasi proyek, Rabu (02/02/2022) kemarin, mereka mendesak Dinas PU BM-SDA Sidoarjo untuk turun tangan membantu kontraktor pelaksana dalam masalah pengaturan aliran air di sungai Gedangan.

Tanpa peran aktif tersebut, masalah ini tidak akan terselesaikan. Dan itu berarti, proyek pembangunan FR di tahun 2021 lalu gagal meski sudah diperpanjang hingga 50 hari, atau sampai batas waktu 19 Pebruari mendatang.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *