Beranda » Dicurhati Kartar, Komisi D Minta Bupati Sidoarjo Tak Lakukan Tindakan Inkonstitusional

Dicurhati Kartar, Komisi D Minta Bupati Sidoarjo Tak Lakukan Tindakan Inkonstitusional

Spread the love dnnmmedia

 

Imam Syafi’i  (kanan) saat menyampaikan keluhannya pada Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo.

DNN, SIDOARJO – Pengurus Karang Taruna (Kartar) Kabupaten berencana melayangkan surat pengaduan ke Menteri Sosial terkait dugaan pelanggaran yang mereka tuduhkan pada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Pasalnya Bupati selaku pembina umum dianggap tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana termaktub dalam Permensos No 25 tahun 2019 pasal 43 huruf (e), yakni mengukuhkan kepengurusan Kartar tingkat kabupaten Sidoarjo.

Ketua Kartarkab Sidoarjo, Imam Syafi’i yang ditemui seusai beraudiensi dengan Komisi D DPRD Sidoarjo, Rabu (09/02/2022) siang tadi, mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak tahu alasan bupati Muhdlor untuk tidak melaksanakan tanggungjawabnya tersebut.

“Saya terpilih kembali untuk memegang amanat itu melalui mekanisme yang sah, yakni hasil Temu Karya yang diselenggarakan di Pacet pada Desember 2020 lalu. Karena itu lembaga kepengurusan yang kami bentuk saat ini juga sah,” tandasnya.

Imam mengaku sudah beberapa kali mencoba mengkomunikasikan masalah ini dengan bupati Sidoarjo, namun hingga kini belum ada jawaban pasti. Bahkan sampai 12 bulan pasca pertemuan tersebut, belum ada kejelasan terkait penerbitan SK tersebut.

Padahal, sesuai aturan, masa jabatan kepengurusan sebelumnya seharusnya sudah berakhir sejak April 2021 lalu.  “Kami sudah berusaha bersabar, namun karena belum ada kejelasan sampai saat ini, kamipun coba berkonsultasi dengan Komisi D,” tambah Imam.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori yang didampingi anggotanya, Ali Sutjipto dan Bangun Winarso dalam pertemuan tersebut memberikan respon positif terhadap persoalan itu.

“Temu karya Kartar kabupaten Sidoarjo yang telah dilaksanakan itu juga sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku. Dan itu juga sudah diakui oleh orang-orang Dinsos (Dinas Sosial-red), Bakesbang (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik-red) dan bagian hukum setda yang juga kami undang dalam pertemuan tadi,” ungkap politisi PKB itu.

Karena itu, menurut Dhamroni tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak segera menanda tangani SK pengurus Kartar sesuai dengan yang diamanatkan Permensos karena itu adalah bagian dari tanggung jawab seorang bupati terhadap organisasi kepemudaan tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana diamanatkan dalam produk hukum tersebut, peran bupati terhadap Kartar juga tidak hanya melantik pengurusnya, namun juga memberdayakan, membina sekaligus mengalokasikan anggaran di APBD untuk mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Jadi bupati harus memberikan contoh yang baik pada generasi muda. Jangan malah melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional hanya karena ada faktor kepentingan tertentu. Bagaimanapun Karang Taruna ini merupakan organisasi pemuda pelat merah yang berada di bawah koordinasi bupati,” pungkas politisi asal Tulangan tersebut.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *