Beranda » Alihkan Sepihak Rumah Kreditur, BTN Sidoarjo Diancam Digugat

Alihkan Sepihak Rumah Kreditur, BTN Sidoarjo Diancam Digugat

Spread the love dnnmmedia

 

Prayitno SH, MH.

DNN, SIDOARJO – Merasa rumah jaminan hutangnya dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuannya sebagai user, Diah Sulistyowati, warga Taman Jenggala, berniat menggugat Kantor BTN Sidoarjo ke pengadilan.

Kuasa hukum user, Prayitno SH yang ditemui di kantornya pada Sabtu (12/02/2022) pagi tadi mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya membeli property senilai Rp 80 juta di Perumahan Mutiara Citra Asri yang berlokasi di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin.

Rumah itu dibeli dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berjangka 15 tahun di BTN pada 27 Desember 2011 dengan masa pembayaran 15 tahun hingga 7 Januari 2027 mendatang. Untuk itu ia wajib mengangsur sebesar Rp 802.900 setiap bulannya. “Tapi pembayaran angsuran itu sempat macet lima bulan,” jelasnya. 

Lalu pada 5 Juni 2020, Diah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 804 ribu melalui transfer. Namun dana tersebut tertolak dan dianggap gagal bayar karena no rekening kreditnya sudah ditutup dengan dalih kredit tersebut dinyatakan lunas.

“Pada 7 Agustus BPN mengirim surat pada klien kami dan dia diminta melakukan verifikasi data dan pembuatan rekening tabungan yang digunakan sebagai rekening pengembalian dana tersebut ke Kantor BPN terdekat, maksimal tanggal 21 Agustus 2020. Jika melewati tanggal tersebut, maka uang tadi tidak bisa diklaim kembali,” imbuhnya. 

Berkas-berkas KPR BTN yang akan disertakan sebagai barang bukti dalam gugatan.

Selanjutnya, imbuh Prayit, kliennya telah melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 di kantor BTN. “Ternyata saat itu pihak BPN langsung menyodorkan Surat Cessie (pengalihan hutang-red) yang sudah diterbitkan sejak 20 September 2019 tapi baru diserahkan saat pertemuan itu,” jelasnya.

Yang disesalkan, kliennya tersebut tidak pernah menerima surat peringatan apapun terkait tunggakannya itu. Apalagi kredit KPR tersebut langsung dialihkan ke pihak ketiga perorangan bernama Arnold.

“Klien kami sudah berusaha untuk menghubungi dan mendatangi rumah pihak cessor di Griya Permata Hijau Blok J/17 RT 6 RW 4 Candi Sidoarjo, akan rumah itu tidak dihuni. Nomer HP Arnold pun tidak ada respon,” ucap Prayitno. 

Pada 27 Agustus 2020, sempat dilakukan pertemuan antara Diah dengan Arnold di kantor BTN Sidoarjo.  Saat itu pihak cessor berjanji akan memberikan rincian pelunasan paling lambat 29 Agustus 2020. “Tapi sampai 1 September 2020 tidak ada kejelasan. Karena kami anggap tidak kooperatif, klien kami melaporkan kasus itu ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari itu juga yang dibuktikan dengan nomer register 3181,” tuturnya.

Persoalan itupun bertambah rumit, ketika tiba-tiba  pihak cessor memberikan rincian pelunasan kredit dari Rp 55 Juta menjadi Rp 114 Juta di tahun 2020, dan kembali membengkak hingga Rp 198.750 juta pada awal tahun 2022. 

Selain itu Diah juga melayangkan surat somasi pada Bank BTN Sidoarjo pada tahun 2020. Namun hingga saat ini surat tersebut tidak diindahkan sehingga iapun berencana menggugat bank pelat merah itu ke pengadilan.

“Yang saya heran, kok bisa bank milik negara kok mengalihkan persoalan kredit kepada pihak ketiga perorangan. Kalau memang ada persoalan, mestinya melalui balai lelang, bukan ke pribadi orang lain,” tandas Prayitno.

Sementara itu, Branch Manager BTN Sidoarjo, Liberty Lubis yang coba dikonfirmasi melalui WA-nya, tidak memberikan jawaban.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *