Beranda » Rugikan Buruh, BPJS Watch Kecam Permenaker Tentang Pencairan JHT

Rugikan Buruh, BPJS Watch Kecam Permenaker Tentang Pencairan JHT

Spread the love dnnmmedia

 

Ketua BPJS Watch Jatim

Arief Supriyono SE MM

DNN, SIDOARJO – Ketua BPJS Watch Jatim, Arif Supriyono menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 56 tahun.

“Seharusnya Pemerintah mensosialisasikan dulu, jangan tiba-tiba langsung diberlakukan per 2 Mei 2022 nanti. Saya sangat tidak setuju sekali,” ujar Arif yang dihubungi melalui WA-nya, Sabtu (12/02/2022) siang tadi.

Menurutnya, saat ini masih banyak para pekerja outsourcing dengan kontrak kerja yang tidak sesuai peraturan perundangan. Mereka itu bisa sewaktu-waktu keluar dari perusahaan tempatnya bekerja. “Kalau tidak dapat pesangon, mereka itu sangat mengharapkan cairnya uang JHT,” katanya.

Apalagi saat ini kondisi ekonomi nasional juga masih belum stabil seiring dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung terkendalikan. Sehingga kemungkinan terjadinya PHK di berbagai perusahaan masih bisa dialami oleh para buruh. Karena itu ia meminta pemerintah tetap memberlakukan UU no 3 tahun 1992, dimana pekerja minimal 5 tahun bisa langsung mengklaim uang JHT-nya dengan masa tunggu 1 bulan. 

Lebih lanjut dikatakannya, sejak beberapa saat lalu ia banyak menerima keluhan dari para pekerja yang kesulitan mencairkan dana JHT-nya. Bahkan sampai muncul isu, pihak BPJS Ketenagakerjaan sengaja mempersulitnya lantaran dananya banyak terserap.

“Ada yang cerita ke saya, hanya gara-gara beda ejaan nama saja, sudah dipersoalkan. Kalau tidak begitu BPJS Ketenagakerjaan juga tak mau keluarkan JHT jika pabrik sudah tutup, atau klaim tanpa Paklaring atau surat risign. Kami akan protes soal itu karena JHT itu adalah uang pribadi buruh,” tandas Arif.

Sementara itu Satgas Brigade SPSI Sidoarjo, Moh Said yang dihubungi terpisah menyatakan akan turun ke jalan jika regulasi tersebut tidak segera dibatalkan. “Jelas ini merugikan pekerja. Karena itu kami akan menggelar demo besar-besaran, dimulai dari Jatim,” ucapnya tegas.

Apalagi sebagian buruh di sektor industri pada saat ini berstatus pekerja outsourcing. “Coba dipikir lagi. Kalau misalnya ada buruh yang masih berumur 30 tahun di-PHK, apa dia harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT?,” pungkasnya.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *