Ketua SPSI dan Gabungan Serikat Pekerja (Gesper) Jatim, Fauzi
DNN SIDOARJO – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 sangat tidak manusiawi dan merugikan buruh.
Dalam aturan yang akan diberlakukan pada Mei mendatang itu, diputuskan para buruh yang sudah keluar dari tempat kerjanya tidak bisa langsung mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi harus menunggu hingga yang bersangkutan berusia 56 tahun.
Fauzi yang ditemui di kantornya, Minggu (13/02/2022) siang tadi mengatakan ia akan segera menggelar pertemuan dengan pimpinan 38 cabang SPSI se Jawa-Timur untuk menentukan sikap atas kebijakan tersebut.
Bahkan bukan tidak mungkin, ia akan memobilisasi seluruh massa buruh di Jatim untuk menggelar aksi unjukrasa besar-besaran agar Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, membatalkan pemberlakuan aturan tersebut. (hans/pram)