Beranda » Penandatangan MoU Molor, Masa Kontrak Proyek Parkir Sidoarjo Mundur Sampai Maret 2025

Penandatangan MoU Molor, Masa Kontrak Proyek Parkir Sidoarjo Mundur Sampai Maret 2025

Spread the love dnnmmedia

 

Kepala Dinas Perhubungan

Benny Airlangga

DNN, SIDOARJO – Sekalipun belum ditandatangani kedua belah pihak, namun kontrak kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Indo Sarana Service (ISS) dalam proyek pengelolaan parkir tepi jalan dipastikan tetap akan berjalan selama 36 bulan.  

“Kalau misalnya MoU (Memorandum of Understanding-red)-nya ditandatangani Maret 2022, berarti masa kontraknya berlaku sampai Maret 2025,” jelas Kepala Dinas Perhubungan, Benny Airlangga yang dihubungi melalui HP-nya, Senin (14/02/2022) siang tadi.

Meski begitu, PT ISS tetap berkewajiban menyetorkan uang ke kas daerah sebesar Rp 32,09 Miliar ke kas daerah tahun ini juga. “Jadi pembayarannya dilakukan dalam dua tahap. Yang pertama, tiga hari sebelum penandatangan MoU,” jelasnya.

Pada termin pertama, mitra kerjasama Pemkab tersebut diwajibkan menyetor 5% dari nilai kontrak atau sekitar Rp 1,6 Miliar sebagai jaminan pelaksanaan. Sisanya harus dilunasi maksimal tujuh hari sesudah penandatangan kontrak.

Meski begitu Benny masih belum bisa memberikan kepastian soal tanggal penandatangan kesepakatan kerjasama yang dilakukan Bupati Sidoarjo dengan pimpinan PT ISS. Namun ia berusaha menuntaskan masalah itu sebelum batas waktu terakhir yang ditetapkan DPRD, yakni 45 setelah lelang atau 14 Maret 2022 mendatang.

“Sekarang ini masih terus dibicarakan oleh tim hukum Pemkab dan PT ISS. Prosesnya memang lama karena harus ada kesepakatan ayat per ayatnya. Tapi sebelum deadline itu, semoga bisa kami serahkan ke DPRD,” tambah mantan Asisten 2 Sekda Sidoarjo itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kerjasama ini berlangsung selama 3 tahun. Adapun nilai kontrak tersebut akan terus bertambah setiap tahunnya. Di tahun pertama jumlah rupiahnya Rp 32,09 Miliar, tahun kedua angkanya ditambah 5% dan di tahun terakhir plus 7,5% dari nilai awal.

Selanjutnya, PT ISS diberi kewenangan untuk mengelola dan menarik retribusi di 359 titik parkir sesuai yang ditentukan Pemkab dalam Peraturan Bupati. Sedangkan soal pengenaan tarifnya juga telah diatur dalam Perda Sidoarjo.

Yakni untuk sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir, sepeda motor dan sejenisnya (R2) dikenakan Rp 2.000 perparkir. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya (R4) masing-masing dikenakan Rp 4.000 sekali parkir. Untuk bus, truk atau sejenisnya (R6) dikenakan Rp 5.000 persekali parkir.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *