Aksi warga desa Kedung Bocok saat mendemo tower di lingkungannya.
DNN, SIDOARJO – Penerbitan ijin pendirian dan operasionalisasi tower BTS di Desa Kedung Bocok Kecamatan Tarik baru akan diberikan jika memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No 6 tahun 2021.
Salah satunya adalah keharusan tentang persetujuan lingkungan sebagaimana tersurat di Pasal 6 ayat 4b.
Selain itu penerbitan ijin didasarkan pada kesesuaian pemanfaat ruang dan persetujuan bangunan gedung dan kepemilikan sertifikat laik fungsi.
Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan, Dinas PU Perumahan dan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim dan CKTR) Sidoarjo, Tri Yanto yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/02/2021) pagi tadi.
“Ijinnya memang masih dalam proses. Tapi sebelum dikeluarkan, kami minta agar pihak pemilik tower untuk kembali berkoordinasi dengan masyarakat sekitar yang difasilitas Camat dan juga Pemerintah desa setempat agar tidak ada masalah di belakang hari,” katanya.
Terkait pembangunan tower yang sudah dilakukan sebelum pengurusan ijin, menurut Tri masih bisa ditoleransi.
“Gak perlu sampai dibongkar. Tapi itu khusus untuk bangunan yang sudah terlanjur didirikan sebelum terbitnya PP no 6 tahun 2021 itu,” tambahnya.
Hanya saja, pemilik bangunan tersebut tetap akan dikenai sanksi administratif berupa teguran keras dan juga perintah penghentian. “Kalau masih dalam proses pembangunan ya harus dihentikan dulu. Kalau sudah selesai dibangun, ya operasionalnya yang harus di-stop sebelum terbitnya ijin itu,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga desa Kedung Bocok Kecamatan Tarik memprotes keberadaan tower BTS yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Penduduk meminta bangunan tersebut dibongkar paksa karena pendiriannya tanpa persetujuan mereka.
Apalagi PT Centratama sebagai pemilik Tower tersebut sama sekali belum mengantongi ijin pendirian juga operasionalnya. Lantaran itu, tower yang sudah tegak berdiri sejak tahun 2021 lalu. Sedangkan berkas-berkas perijinannya baru diserahkan ke Dinas Perkim pada 5 Januari 2021 dan sampai saat ini belum kelar.(Pram/Hans)