DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo dianggap menyia-nyiakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan akibat kelambanan mereka menuntaskan proses kerjasama dengan PT Indo Sarana Service (ISS) yang memenangkan tender proyek tersebut.
“Sampai sekarang Perjanjian Kerjasama-nya saja belum ditandatangi. Ini berarti kita sudah kehilangan potensi pendapatan selama dua bulan. Apalagi kalau nanti ternyata eksekusinya mundur lagi, berarti makin banyak yang hilang,” sebut Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto.
Menurutnya, kalau saja Pemkab Sidoarjo lebih pintar dalam menata proses tender di akhir 2021 lalu, maka argo pendapatan daerah dari sektor ini sudah bisa berputar mulai 1 Januari hingga 31 Desember mendatang.
“Jelas yang sangat dirugikan adalah pemerintah dan warga Sidoarjo. Kalau kontraktornya sih tenang-tenang saja. Mau dimulai kapan saja juga oke, wong kontrak mereka tetap berjalan 12 bulan setiap tahunnya,” tambah Bambang yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/02/2021) siang tadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Benny Airlangga mengatakan, penghitungan rentang waktu kontrak kerja PT ISS baru akan dimulai sejak tanggal ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) atau surat kesepakatan kerjasama.
“Artinya, kalau MoU-nya ditandatangani Maret 2022, berarti kerjasamanya baru akan berakhir Maret 2025 sesuai masa kontrak yang berlangsung 3 tahun berturut-turut,” jelas mantan Asisten 2 Sekda Sidoarjo itu.
Meski begitu, PT ISS tetap wajib membayar nilai kontrak sebesar Rp 32,09 Miliar sesuai hasil lelang maksimal 7 hari setelah penandatangan MoU. Sehingga uang tersebut tetap masuk ke tabel penerimaan daerah di tahun anggaran 2022 ini.
Hal itulah yang memancing reaksi Bambang dan juga anggota Komisi B lainnya. Sudjalil salah satunya. Politisi PDI Perjuangan itu berkata, “jangan lihat yang sekarang, tapi lihat Maret 2025 nanti saat kontrak berakhir. Saat kita buat tender baru, berarti masa kerjanya tersisa 10 bulan, sedang yang dua bulan dibelakangnya tidak terhitung.”
Padahal menurut Jalil, pihaknya sudah berusaha memfasilitasi semua kebutuhan eksekutif dalam tender parkir tersebut. “Regulasinya sudah kami buat, dananya juga sudah kami sediakan dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan-red) 2021. Terus kenapa koq proses tendernya nggak selesai-selesai sampai sekarang,” ujarnya tegas.
Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan daerah itu makin meradang saat rapat dengar pendapat yang mereka gelar pada hari itu tidak dihadiri para pelaksana tender kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan tersebut.
Dari sekian banyak pejabat yang diundang, hanya Dishub yang hadir, itupun diwakili oleh Kepala Bidang lalu Lintas, Mardisunu. Sedangkan birokrat lain yang tergabung dalam Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) seperti Sekda dan asisten 2, lalu Kepala Bagian Kerjasama dan lain-lain justru mangkir.
“Masalah ini tetap akan kami klarifikasi sampai jelas. Karena itu rapat ini saya tunda dulu dan akan dijadwalkan kembali. Soal hari dan tanggalnya akan kami tentukan kemudian,” pungkas Bambang yang didampingi Wakil ketua Komisi B, Didik Prasetyo dan Sekretaris Komisi, Adhy Samsetyo.(pram/hans)