Beranda » Divonis 1,8 Tahun Penjara, Mantan Kades Ngaban Masih Harus Bayar UP

Divonis 1,8 Tahun Penjara, Mantan Kades Ngaban Masih Harus Bayar UP

Spread the love dnnmmedia

Terpidana Irvan Nurido Mantan Kades Ngaban Tanggulangin, Sidoarjo

DNN, SIDOARJO –Mantan Kepala Desa Ngaban Irvan Nurido, terdakwa korupsi uang APBDes Tahun 2017 sebesar Rp.174,6 juta dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ucap Tongani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ketika membacakan amar putusan, Selasa (22/2/2022).

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) total sebesar Rp 174,6 juta. Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama lima bulan penjara,” ungkapnya.

Dalam amar putusan mengungkap, terdakwa Irvan Nurido, Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo periode 2013-2019 terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya sehingga merugikan keuangan negara total sebesar Rp 174,6 juta pada tahun 2017.

Uang yang berasal dari APBDes total Rp 1,9 miliar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan Desa Ngaban. Namun, uang tersebut justru diambil terdakwa tanpa sepengetahuan bendahara dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsider penuntut umum,” ulas majelis dalam amar putusan.

Perlu diketahui, dakwaan ke satu subsider penuntut umum yaitu pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo selama 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan. Begitupun dengan tambahan pidana penjara jika uang pengganti tak dibayar terdakwa ditambah pidana penjara selama 11 bulan.

Meski demikian, terdakwa menerima atas putusan yang dijatuhkan tersebut. Sementara, pihak JPU masih pikir-pikir akankah melakukan upaya hukum atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir,” ucap JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta kepada majelis hakim.(Hans/Nng)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *