DNN, SIDOARJO – Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, M. Nizar mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan dari Dinas PU Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim-CKTR) terkait pengenaan denda keterlambatan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat (RSUD Sibar).
“Sampai sekarang kami masih belum dapat informasi apapun. Soal berapa besaran denda yang dikenakan, termasuk pembayarannya ke kas daerah,” kata Nizar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/02/2022) siang tadi.
Yang lebih mengecewakannya, ia justru lebih dulu mendapatkan informasi dari media massa yang menyebutkan proyek senilai Rp 124 Miliar yang dibangun PT Permata Yala Persada tersebut sudah diserahterimakan pada pihak Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perkim pada 26 Januari 2022 lalu.
“Mestinya kami diberitahu dulu, sehingga bisa sama-sama melakukan pengecekan di lapangan apakah pada tanggal tersebut proses pembangunannya benar-benar sudah selesai. Dan yang lebih penting lagi bagaimana penghitungan dendanya,” tambah legislator Partai Golkar dari Krian tersebut.
Nizar mengaku khawatir ada permainan di bawah meja terkait penentuan besaran denda tersebut. “Kalau semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, ya terbuka sajalah. Kok kesannya seperti ada yang ditutup-tutupi,” tandas politisi yang kerap mengkritisi kebijakan daerah tersebut.
Sementara itu saat dihubungi melalui telepeon selulernya, Pejabat Pembuat Komitmen (PP-Kom) Proyek RSUD Sibar, Yanuar Santosa mengatakan serah terima tersebut sudah dilakukan pada 27 Januari lalu. “Pihak kontraktor mengajukan permohonan pada tanggal 26 Januari,” sebutnya.
Namun ia belum menjawab soal besaran denda yang dikenakan, termasuk mekanisme penghitungannya. “Yang jelas keterlambatannya tidak dihitung 26 hari. Soalnya kami tetap memperhitungkan masalah aksi demo dari masyarakat dan juga keterlambatan pengiriman lift dari luar negeri yang menghambat proses penggarapan proyek,” jawabnya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perkim-CKTR Sidoarjo, Heri Soesanto memastikan uang denda itu masuk ke kas daerah. “Nggak usah khawatir, wong ada uang jaminan Rp 5 Miliar yang belum terbayar. Khan tinggal dipotongkan dari dana itu saja, beres,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan tak mungkin ada permainan terkait masalah denda tersebut karena seluruh proses pembangunan rumah sakit bertipe C tersebut diawasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang, DPRD dan juga komponen masyarakat lainnya.(pram/hans)