Kasie Intel Kejari Sidoarjo,
Aditya Rakatama.
DNN, SIDOARJO – Ada kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pungli di proses pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko Kecamatan Sukodono yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Hanya saja, menurut penuturan Kasie Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, hal tersebut baru akan dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan terhadap tersangka utama kasus tersebut, yakni Kades Rokhayani sudah dituntaskan.
“Berkas tersebut akan dinilai oleh jaksa penuntut umum, apakah sudah lengkap secara formil maupun materiilnya dan bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan,” ujar Aditya saat ditemui di kantornya, Jumat (04/03/2022) siang tadi.
Bakan menurutnya tidak menutup kemungkinan bisa muncul tersangka lain dalam kasus ini. Apalagi, pihaknya juga telah menemukan beberapa alat bukti yang diduga berkaitan dengan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tahapan selanjutnya kalau memang fakta penyidikan menunjukkan ada pihak-pihak lain yang ikut dalam tindak pidana tersebut, penyidik Kejari Sidoarjo sudah pasti akan menindaklanjutinya,” tambahnya.
Untuk itu Aditya meminta pada masyarakat untuk bersabar, sebab tim penyidik sedang bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga nantinya proses penuntutannya menjadi sempurna.(hans/pram)