Rahmat Muhajirin
(Foto by pontas.id)
DNN, SIDOARJO – Ujaran Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor tentang radikalisme yang disampaikan pada publik beberapa waktu dianggap telah mengambil hak dan kewenangan Pemerintah Pusat. Karena itu ia harus minta maaf.
“Masalah pertahanan dan keamanan itu ranahnya pusat. Seharusnya bupati tidk perlu menyinggung masalah teroris dan kegiatanya termasuk Bunker. Masih banyak urusan penyelenggaraan pemerintah daerah lainnya yang patut dia pikirkan,” tandas anggota DPR RI, Rahmad Muhajirin.
Ia yang dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (05/03/2022) siang tadi menjelaskan ada enam item kewenangan pusat yang tidak boleh diobok-obok pemerintah daerah sebagaimana aturan dalam UU Otonomi Daerah. Yakni tentang kebijakan hubungan internasional, bidang moneter, agama, hukum, pertahanan dan keamanan.
Atas dasar itulah, ia menganggap bupati Sidoarjo telah melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan merebut sebagian atau seluruhnya kewenangan Pemerintah Pusat. “Karena itu dia wajib minta maaf,” ujar Rahmat dengan tegas.
Bukan hanya itu, informasi tentang radikalisme yang disampaikan bupati tersebut juga dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, membuat warga gelisah, khawatir, dan merasa terancam keselamatan hidupnya.
“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan caranya masing-masing, mulai dari silaturrahim, demo, laporan ke Polisi dan sebagainya, harusnya dihadapi secara bijak oleh Bupati karena dia sendiri yang telah melanggar kode Etik,” pungkas legislator dari Fraksi Gerindra itu.(pram,hans)