Beranda » Kasie Kesra Desa Urusi Bidang Pembangunan Sampai Politik, Pemkab Sidoarjo Hanya Syaratkan Piagam Kementerian Agama

Kasie Kesra Desa Urusi Bidang Pembangunan Sampai Politik, Pemkab Sidoarjo Hanya Syaratkan Piagam Kementerian Agama

Spread the love dnnmmedia

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mulyawan.

DNN, SIDOARJO – Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagian besar pemegang jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasie Kesra) Desa di Sidoarjo dinilai terlalu minim jika dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi yang harus diembannya.

Menurut Kepala Desa Simogirang Kecamatan Prambon, Chusnul Khuluq, keterbatasan kemampuan itu justru akan menimbulkan kesulitan bagi kepala desa karena sesuai aturan mereka harus menyerahkan sebagian kewenangannya pada Kasie Kesra.

Jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No 54/2016 Tentang pedoman Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa, khususnya Pasal 11 ayat 4 disebutkan ada 19 item fungsi Kasie Kesra. 

Diantaranya melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa. Juga menangani masalah-masalah keagaamaan, pendidikan, kesehatan dan KB, budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga.

“Coba bayangkan, urusannya sebanyak itu namun syaratnya hanya minimal lulusan SMA sederajat. Kalaupun ada tambahan spesifikasi khusus, kog malah hanya diwajibkan punya sertifikat atau piagam pelatihan pelayanan keagaamaan yang dikeluarkan Kementerian Agama,” katanya.

Aturan tentang persyaratan khusus untuk kasi kesra tersebut tersurat dalam Perbup No 69 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentikan Perangkat Desa, khususnya di pasal 1 ayat 4 yang ditandatangi bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pada 8 Oktober 2021 lalu.

Chusnul yang ditemui usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (09/03/2021) siang tadi menambahkan ketimpangan antara beban tugas dan kapasitas SDM Kasie Kesra itulah yang kemudian menjadi beban bagi kepala desa.

“Jangankan koq ngurusi semua itu, faktanya banyak  Kasie Kesra desa yang bahkan tidak bisa bikin SPJ (Surat Pertanggungjawaban-red). Inilah yang mestinya diperbaiki oleh Pemkab dan juga DPRD,” imbuhnya. Misalnya dengan memperbarui piranti aturan rekruitmennya atau memberikan pelatihan-pelatihan khusus.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mulyawan yang ditemui terpisah mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal itu. “Soal pelaksanaan pembangunan desa misalnya, khan bisa dibantu lembaga desa dan juga tokoh masyarakat yang tergabung dalam TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa-red),” katanya.

Selain itu pihaknya juga sudah berencana mengajukan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Sidoarjo tentang desa. “Rencananya akan dibahas tahun ini. Tapi sekarang prosesnya masih di tahap penyusunan Naskah Akademik,” tambah mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sidoarjo itu.

Dijelaskannya, Raperda tersebut akan seperti omnibuslaw soal desa karena semua hal terkait tata laksana pemerintahan desa bakal dimasukkan ke dalam piranti hukum tersebut. Diantaranya terkait masalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), perangkat desa, Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lain-lain.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *