Para Tersangka Pengeroyokan Saat di Gelandang di Polresta Sidoarjo
DNN, SIDOARJO – Terdakwa kasus pengeroyokan pemuda di kawasan GOR Sidoarjo pada (24/10/2021) tahun lalu mengaku dipukul dan ditekan oleh pihak kepolisian saat dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu terdakwa bernama Valentino saat gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang menghadirkan terdakwa sebagai saksi. Senin (14/03/2022).
Sidang yang digelar secara online tersebut dalam agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda asal Nganjuk, Kusno.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo saat dimintai kesaksian di Pengadilan, Valentino mengakui jika dirinya ikut memukul salah satu korban bernama Heri dengan menggunakan tangan kosong.
“Saya cuman mukul korban (Heri) pakai tangan kosong, kalau Kusno saya tidak tahu,” ujar Valentino saat ditanya JPU.
Sidang Pengeroyokan di GOR Sidoarjo oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo
Namun, Valentino juga mengungkapkan jika pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ia mengaku mendapat tekanan dan dipukul.
“Ditekan dan dipukul, saya kerasa. Ada 3-4 orang. Ada robek di pelipis mata saya saat itu,” imbuhnya.
Senada dengan Valentino, David yang juga hadir sebagai terdakwa mengakui hal yang sama didepan JPU terkait pemukulan terhadap Korban (Heri).
“Iya saya memukul heri 1 kali dengan tangan kosong. Wahyu memukul pakai gitar kecil dan valentino dan abdel pakai tangan kosong,”
Lebih lanjut, saat JPU menunjukkan foto barang bukti berupa sepotong bambu berukuran 2 meter. David menepis barang tersebut miliknya.
Ia mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengakui hal tersebut dan mengarang karena ditekan saat dimintai keterangan.
“Itu saya cuman ngarang karena tidak kuat terhadap tekanan dipukuli dari pihak kepolisian. Saat itu mata saya ditutup masker,” ungkapnya.
Saat ditemui pasca persidangan, JPU mengatakan jika hal tersebut adalah hak terdakwa untuk mengutarakan kesaksiannya.
“Kalau di BAP semua sudah runtut, tapi kalau di persidangan seperti ini kan memang haknya dia silahkan,” tutup Jaksa Penuntut Umum.(Hans/Pram)