DNN, SIDOARJO – Perda nomer 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ternyata tidak bisa mengakomodir dari Program Revolusi Managemen Sampah yang akan diterapkan oleh pemerintah kabupaten Sidoarjo.
Hal ini disampaikan oleh camat Gedangan Ineke Dwi Setiawati yang ditemui di kantornya, Kamis (17/3/2022) pagi tadi.
“Kami sepakat dengan program Bupati terkait kebijakan Revolusi Managemen Sampah, namun saat ini kami masih menunggu regulasi berikut juga juknisnya dilapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ineke menambahkan selama ini desa kesulitan dalam pengganggaran untuk penanganan sampah secara maksimal karena belum ada petunjuk teknisnya dalam hal penganggaran dan juga tupoksi desa dalam penanganan sampah.
“kami berharap ada perubahan dari sisi regulasi termasuk Perbup tentang pedoman pelaksanaan APBDes, dan juga sampah inikan masalah bersama, nah bersamanya itu gimana, desa melakukan apa, nanti kecamatan seperti apa, ini perlu di uraikan secara jelas, dalam hal ini oleh DLHK,” tambahnya.
Bahrul Amig, Kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan
Menanggapi hal itu kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan Bahrul Amig mengatakan untuk menuju program Revolusi Managemen Sampah itu diawali dengan membangun sistem berbasis regulasi.
“Perda sudah disetujui oleh DPRD di akhir Desember 2021, saat ini tinggal tunggu evaluasi gubernur mengingat disitu ada pembebanan (retribusi-red) masyarakat, ini harus ada persetujuan/rekomendasi dari kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri,” ungkapnya.
Untuk menunggu perda itu, Amig tidak ingin kevakuman ini akan menjadi kelemahan dalam memberikan pedoman bagi desa dan kecamatan termasuk kelurahan perihal regulasi penanganan sampah.
“Kami nanti berangkat dari pedoman Permendagri no 7 tahun 2021 tentang tata cara penghitungan biaya pengolahan sampah, nah ini nanti akan kami break down untuk dijadikan kebijakan daerah yang berupa peraturan bupati agar bisa menjadi panduan bagi desa untuk dituangkan dalam revisi kebijakan perdes tentang pengolahan sampah dan retribusinya,” ujarnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan sensus sampah sebagai bagian dari program Revolusi Managemen sampah. Hal ini dilakukan juga sambil menunggu perda penganti nomor 6 tahun 2012 terbit.
“Mudah mudahan dalam satu bulan ini perbup-nya bisa kita terbitkan,” pungkasnya.(Hans/Pram)