Beranda » TKD Habis, Pemdes di Sidoarjo Kesulitan Alokasikan DD untuk Program Ketahanan Pangan

TKD Habis, Pemdes di Sidoarjo Kesulitan Alokasikan DD untuk Program Ketahanan Pangan

Spread the love dnnmmedia

 

Suasana rapat dengar pendapat tentang penggunaan dana desa yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo.

DNN, SIDOARJO – Sebagian Pemerintah Desa (Pemdes) di Sidoarjo, khususnya di kawasan perkotaan diperkirakan bakal kesulitan membelajakan Dana Desa (DD), terutama untuk merealisasi program ketahanan pangan.

“Itu sudah diatur di pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021. Jadi 20 persen DD dari pemerintah pusat harus dialokasikan ke program-program pertanian maupun peternakan dan perikanan guna ketahanan pangan,” jelas Ketua Forum Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, Heru Sulton.

Selain itu piranti hukum tersebut juga mengatur, minimal 40% lainnya harus dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa. Desa juga wajib menyisihkan minimal 8% dari total DD guna mendukung pendanaan penanganan pandemi COVID-19. Sehingga hanya tersisa 32% saja yang bisa dipakai untuk membiayai program-program pembangunan di sektor prioritas lainnya.

Menurutnya, kesulitan itu timbul saat tidak ada lagi Tanah Kas Desa (TKD) di desa tersebut yang bisa dipakai sebagai area tanam ataupun untuk usaha pengembangbiakan ternak maupun perikanan. Sehingga dikhawatirkan dana tersebut tidak akan terserap.

Heru menyebutkan TKD-TKD milik sebagian desa di kawasan perkotaan seperti di Kecamatan Gedangan, Taman, Waru, Sidoarjo dan lainnya telah habis dan dipindahkan ke desa lain. Dan lagi umumnya lahan tersebut juga telah disewakan pada pihak ketiga. 

“Kalaupun tidak disewakan, apa aturan memperbolehkan program ketahanan pangan itu dilakukan di lahan yang lokasinya jauh dari desa. Misalnya desa di Gedangan tapi TKD-nya sudah dipindahkan ke Balongbendo sana,” imbuhnya.

Masalah itulah yang kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (22/03/2022) siang tadi. Kegiatan itu dihadiri para pejabat daerah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan perwakilan kepala desa.

Kepala Desa Keboan Sikep Kecamatan Gedangan, Sentot Heru menambahkan, sesuai aturan penggunaan dana tersebut juga harus mempertimbangkan faktor keberlangsungan. Artinya usaha di bidang ketahanan pangan tersebut juga harus mampu menangguk untung supaya punya nilai manfaat bagi warga desa dan bisa berlangsung terus menerus dari tahun ke tahun.

“Ini juga bukan perkara mudah karena butuh orang yang ahli untuk mengelolanya. Kalau asal-asalan bisa jadi malah rugi. Kalau ini yang terjadi khan bukan ketahanan pangan namanya. Saya pikir ini perlu ditelaah kembali,” ujar Sentot.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan mengakui masalah ini memang cukup pelik. Menurutnya, persoalannya tidak hanya berkutat soal ketersediaan lahan saja tapi juga tipologi warga desa setempat. “Kalau tipe masyarakat di desa itu memang bukan ke arah pertanian dan peternakan khan juga sulit,” imbuhnya.  

Karena itu, forum tersebut memutuskan untuk melakukan konsultasi dulu dengan instansi terkait di Pemerintah Propinsi Jatim melalui para personel Pendamping Desa agar alokasi dana itu bisa terserap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita tunggu saja hasilnya. Semoga sudah ada jawaban sebelum masa PAK (Perubahan Anggaran Keuangan-red) sehingga pemerintah desa bisa mengalokasikan dana tersebut,” pungkas politisi PKB itu.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *